Majelis Hakim PN Sumenep Vonis Pelaku Pencabulan Siswi SD di Masalembu 10 Tahun Penjara

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Aliwafi, warga Pulau Masalembu.

Aliwafi adalah terdakwa kasus pencabulan siswi salah satu Sekolah Dasar (SD) di Pulau/Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.

Banner

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep yang menuntut terdakwa dengan 14 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

“Kami (JPU) masih mempertimbangkan untuk melakukan banding atau tidak atas putusan hakim. Kami punya waktu selama 1 minggu sejak putusan kemarin hari Selasa 4 Juli 2023. Nanti akan kita lihat Selasa depan,” kata Hanis Aristya Hermawan, Kasi Pidum Kejari Sumenep, Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, JPU menuntut terdakwa 14 tahun kurungan penjara dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, terdakwa, Aliwafi bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh orang atau tenaga pendidik, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair.

“Dalam sidang tersebut, Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Pelindungan Anak, dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan,” terangnya.

Maka dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Sumenep, lanjut Hanis, pihaknya masih akan melakukan kajian hukum bersama dengan Jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Nanti kami lihat dulu, setelah ini kami masih melakukan koordinasi dengan Jaksa. Apakah akan melakukan banding atas putusan hakim atau seperti apa nantinya,” tandasnya.

title="banner"