Nikah Muda Jadi Tren Remaja di Pamekasan

Banner

PAMEKASAN, detikkota.com – Remaja yang kebelet minta nikah di Kabupaten Pamekasan, Madura semakin mengalami peningkatan.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Pamekasan, sepanjang bulan Maret tahun 2020 sampai bulan Maret tahun 2021, setidaknya terdapat total 326 remaja yang mengajukan permohonan dispensasi nikah. Sebelumnya di tahun 2019 hanya terdapat 43 remaja.

Banner

Hery Kushendar, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pamekasan menyampaikan, meningkatnya jumlah ini merupakan imbas setelah diresmikannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Pihaknya menilai, setelah diberlakukannya perubahan atas UU itu peningkatannya sangat signifikan. Dan tren remaja yang mengajukan dispensasi nikah diantaranya berkisar umur 16 tahun sampai 19 tahun.

“Dulu sebelum diberlakukannya UU itu yang mengajukan dispensasi nikah tiap tahunnya sekitar 15 sampai 20 orang. Meningkat tajam memang dari sebelumnya,” ujarnya, Sabtu (24/4/2021)

Selain itu, Hery menjelaskan bahwa lonjakan itu juga disebabkan sejumlah faktor lain, salah satunya dimana orang tua mengalami ketakutan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anaknya.

“Jadi, alasan orang tua itu karena anaknya sering keluar berdua dengan calonnya dan hubungannya sangat erat. Orang tua takut hamil diluar nikah. Makanya diajukan dispensasi nikah,” tutupnya. (Fauzi)

title="banner"