Pedagang Korban Kebakaran Pasar Jumat Desak Kepastian Dana Kerahiman, Pemkab Purwakarta Diminta Segera Ambil Langkah Konkret

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pedagang korban kebakaran Pasar Jumat (Pasjum) Purwakarta saat menyampaikan aspirasi terkait kepastian dana kerahiman.

Para pedagang korban kebakaran Pasar Jumat (Pasjum) Purwakarta saat menyampaikan aspirasi terkait kepastian dana kerahiman.

PURWAKARTA, detikkota.com – Tiga pekan pasca audiensi dengan DPRD Kabupaten Purwakarta, para pedagang korban kebakaran GS Pasar Jumat (Pasjum) kembali mempertanyakan kejelasan penyaluran dana kerahiman dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Hingga awal November, belum ada tindak lanjut yang dirasakan para pedagang sejak pertemuan terakhir tersebut.

“Sudah tiga minggu berlalu dan kami belum dihubungi Pemda. Padahal, DPRD meminta keputusan final minimal satu minggu setelah audiensi. Kami menolak jika dana kerahiman baru diberikan pada 2026 karena penanganan sudah terlalu lama,” ujar Entang Sobur, perwakilan pedagang, Sabtu (2/11/2025).

Sebelumnya, audiensi difasilitasi Komisi II DPRD Purwakarta dan dihadiri unsur pimpinan DPRD seperti Luthfi Bamala serta anggota komisi Dedi Juhari, Teddy Nandung Heryawan, Ceceng Abdul Qodir, Agus Wijaya, dan Lina Yuliani. Pemkab diwakili oleh Pj. Sekda Nina Herlina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab menyampaikan rencana penyaluran dana kerahiman pada 2026, atau setahun setelah peristiwa kebakaran pada Maret 2025. Jawaban ini memicu kekecewaan para pedagang yang merasa penanganan terlalu lambat dan tidak manusiawi.

“Sudah tujuh bulan kami menunggu, kini disuruh menanti lima bulan lagi. Ini bukan solusi yang adil,” kata Enung, salah satu pedagang.

Ketua PMII Kabupaten Purwakarta, Ali Akbar, menilai Pemkab seharusnya bisa mengalokasikan dana kerahiman melalui APBD Perubahan 2025. Ia menyoroti lambatnya penanganan dibanding kasus lain yang lebih cepat diselesaikan. “Jika Pemda serius, dana itu bisa cair sejak Juli. Ini soal keadilan dan empati terhadap warga yang terdampak,” ujarnya.

Sejumlah anggota Komisi II DPRD pun mendorong agar Pemkab lebih kreatif mencari solusi, di antaranya dengan memanfaatkan dana CSR dari perusahaan di Purwakarta atau menggunakan dana talangan. Ceceng Abdul Qodir menyebut terdapat sekitar 400 perusahaan di daerah tersebut yang dapat berkontribusi membantu 200 pedagang terdampak.

Saran serupa juga datang dari tokoh masyarakat dan rohaniawan yang hadir. Ustadz Sanusi menilai pemerintah perlu bertindak cepat agar pedagang tidak terus terpuruk. “Langkah yang lambat hanya memperpanjang penderitaan para korban,” ujarnya.

Selain itu, aktivis sosial Ali Novel Magad mengusulkan agar dana dari program “Poe Ibu” yang baru diluncurkan Bupati Purwakarta bisa dialokasikan untuk membantu para pedagang. “Jika 10 persen warga berpartisipasi, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah dan menjadi solusi konkret,” katanya.

Sementara itu, sejumlah pedagang mengungkapkan kesulitan ekonomi yang mereka alami sejak kebakaran, bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka juga menyesalkan belum adanya perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dikenal dekat dengan warga Purwakarta.

Founder Bela Purwakarta, Aa Komara, menilai lambannya penanganan kasus ini merupakan bentuk “tragedi kemanusiaan”. Ia menyerukan agar pemerintah pusat turut memberi perhatian, sejalan dengan semangat humanisme yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto di forum internasional.

“Sudah hampir delapan bulan tanpa kejelasan, baik penyebab kebakaran maupun solusi bagi korban. Kami berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.

Sejumlah praktisi hukum menilai penyelesaian persoalan ini bergantung pada itikad baik Pemkab Purwakarta. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam peristiwa kebakaran, para pedagang dinilai memiliki hak untuk menempuh langkah hukum, termasuk gugatan class action.

Penulis : Ronal

Editor : Red

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Jalan Rp4,7 Miliar di Purwakarta Tersendat Akibat Hujan
Polres Sumenep Amankan 42 Motor dalam Patroli Gabungan Cegah Balap Liar
‎Ketua Ajisu Jaya Taruna Angkat Bicara tentang Dapur MBG yang Tidak Sesuai Wilayah
Rembuk Nahdliyin Sumenep Himpun Aspirasi Warga untuk Kemaslahatan Umat
Ratu Aprilia Asal Purwakarta Raih Peringkat ke-5 Ajang Prestasi Kumon se-Jawa Barat
Ngopène Songènèp, Spirit Hari Jadi yang Tegaskan Jati Diri dan Karakter Daerah
Bupati Sumenep: Lomba Acareta Wujud Pelestarian Budaya dan Pembentukan Karakter Anak
Pedas! Kades Jabong Ngamuk dan Berikan Kritik Terbuka Terhadap Bupati Subang yang Dinilai Abaikan Undangan Hajat Lembur

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 16:26 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Rp4,7 Miliar di Purwakarta Tersendat Akibat Hujan

Senin, 3 November 2025 - 11:33 WIB

Pedagang Korban Kebakaran Pasar Jumat Desak Kepastian Dana Kerahiman, Pemkab Purwakarta Diminta Segera Ambil Langkah Konkret

Senin, 3 November 2025 - 11:32 WIB

Polres Sumenep Amankan 42 Motor dalam Patroli Gabungan Cegah Balap Liar

Senin, 3 November 2025 - 11:19 WIB

‎Ketua Ajisu Jaya Taruna Angkat Bicara tentang Dapur MBG yang Tidak Sesuai Wilayah

Minggu, 2 November 2025 - 12:41 WIB

Rembuk Nahdliyin Sumenep Himpun Aspirasi Warga untuk Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru