Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers terkait pembentukan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Selasa (6/1/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers terkait pembentukan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Selasa (6/1/2026).

SURABAYA, detikkota.com – Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana untuk menangani wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pembentukan satgas tersebut bertujuan mempercepat pemulihan pascabencana di tiga provinsi tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas. Penunjukan tersebut disampaikan usai taklimat awal tahun yang digelar di Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/1/2026).

Menurut Prasetyo, Mendagri akan didampingi Wakil Ketua Satgas Richard Tampubolon serta dewan pengarah yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Struktur ini dibentuk untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penunjukan Mendagri sebagai Ketua Satgas, kata Prasetyo, mempertimbangkan luasnya wilayah terdampak bencana yang mencakup tiga provinsi. Pemerintah menilai koordinasi antardaerah dapat dilakukan lebih optimal melalui peran Kementerian Dalam Negeri.

Terkait pelaksanaan tugas, Prasetyo menegaskan satgas akan bekerja secepat mungkin sesuai tahapan yang telah disusun. Prioritas utama pemerintah adalah percepatan pembangunan hunian layak bagi masyarakat terdampak yang masih berada di lokasi pengungsian.

Selain pembangunan hunian, upaya pemulihan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, Polri, hingga Danantara. Kementerian Pekerjaan Umum juga telah menyusun rencana penanganan berdasarkan data tingkat kerusakan di lapangan.

Untuk rumah warga yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang, pemerintah menargetkan penyaluran kompensasi dapat segera direalisasikan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan rumah, sehingga masyarakat dapat segera kembali ke tempat tinggal masing-masing.

Penulis : Set

Editor : Set

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Menteri Investasi, Bahas Kampung Haji dan Hunian Korban Bencana
Pesan Natal Presiden Prabowo: Damai, Pengharapan, dan Solidaritas
Ratusan Pimpinan BEM se-Jatim Gelar Temu Daerah BEM Nusantara 2025 di Banyuwangi
Menbud Fadli Zon Tinjau Museum Cakraningrat Bangkalan, Dorong Pengemasan Lebih Menarik
Tinjau Lokasi Bencana, Presiden Prabowo Fokus Hunian Sementara dan Akses Jalan
Menhub Dudy Pimpin Rakor Kesiapan Nataru di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Presiden Prabowo Terima Laporan Mendikdasmen soal Dampak Banjir pada Pendidikan
Sehari Jelang Acara, Pemkab Sampang Batalkan Izin Pendopo untuk Milad Muhammadiyah

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:41 WIB

Presiden Prabowo Terima Menteri Investasi, Bahas Kampung Haji dan Hunian Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:33 WIB

Pesan Natal Presiden Prabowo: Damai, Pengharapan, dan Solidaritas

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:57 WIB

Ratusan Pimpinan BEM se-Jatim Gelar Temu Daerah BEM Nusantara 2025 di Banyuwangi

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:06 WIB

Menbud Fadli Zon Tinjau Museum Cakraningrat Bangkalan, Dorong Pengemasan Lebih Menarik

Berita Terbaru

Bupati Lumajang Indah Amperawati foto bersama saat menghadiri pengukuhan pengurus DPC PKDI Kabupaten Lumajang periode 2025–2030 di Pendopo Suhanto Agro, Kecamatan Sukodono, Rabu (7/1/2026).

Pemerintahan

Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:24 WIB