Pemkab Pamekasan Tutup Teman Djuang Cafe Akibat Pelanggaran Perda

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penutupan ini merupakan buntut dari kegiatan musik DJ yang digelar pada Sabtu malam (26/7), yang dinilai tidak mengantongi izin resmi.

Penutupan ini merupakan buntut dari kegiatan musik DJ yang digelar pada Sabtu malam (26/7), yang dinilai tidak mengantongi izin resmi.

PAMEKASAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi menutup operasional Teman Djuang Cafe pada Minggu (27/7/2025) usai ditemukannya pelanggaran terhadap dua Peraturan Daerah (Perda). Penutupan ini merupakan buntut dari kegiatan musik DJ yang digelar pada Sabtu malam (26/7), yang dinilai tidak mengantongi izin resmi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Yusuf Wibiseno, menyampaikan bahwa acara tersebut melanggar Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi serta Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Tempat tersebut tidak memiliki izin operasional dan izin keramaian untuk kegiatan insidentil,” kata Yusuf saat diwawancarai di Radio Karimata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusuf menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari fungsi utama Satpol PP, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2018, yakni dalam rangka menjaga ketertiban umum, menegakkan perda, dan melindungi masyarakat.

Sebelum penutupan dilakukan, pihak Satpol PP telah berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk DPMPTSP, Disporapar, serta perangkat wilayah seperti lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Kami turunkan dua kabid untuk mengecek langsung di lokasi dan lakukan koordinasi lintas sektor,” ujar Yusuf.

Menanggapi soal durasi operasional kafe tersebut sebelum penutupan, Yusuf menyerahkan penjelasan kepada instansi teknis terkait. Namun ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti, terutama jika mengandung dugaan pelanggaran aturan.

Penutupan ini dilakukan setelah video kegiatan DJ viral di media sosial, yang memicu sorotan publik terhadap izin dan legalitas operasional Teman Djuang Cafe.

“Kami tidak berniat mematikan usaha, tapi ingin memberi pembelajaran bahwa setiap kegiatan harus memenuhi ketentuan perizinan,” tambah Yusuf.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh pelaku usaha yang beroperasi secara sah dan sesuai ketentuan.

“Kalau dibiarkan, nanti tidak ada efek jera. Maka, tindakan ini harus tegas sebagai bentuk ketertiban dan perlindungan terhadap masyarakat,” tutupnya.

Berita Terkait

Memperingati HUT ke-28, DPD PAN Sumenep Gelar Istighosah dan Doa Bersama Anak Yatim
Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Cigelam Ngaronjat Terus Meriahkan Perayaan
Kebanggaan Ayah dan Bunda, Ratu Aprilia Santika Dewi Raih Juara Pinilih PARAS SMAN 1 Purwakarta
Pemkab Purwakarta Terus Benahi Taman Kota, Perkuat Fasilitas dan Keindahan Ruang Publik
Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Puluhan Rombongan Anak Ikuti Pawai Kemerdekaan di Pragaan
Ujang Kecam Keras Sorotan Anggaran Sekolah Rakyat: Samarang Bukan Penonton, Kami Juga Berhak
Purwakarta Bergemuruh, Karnaval Mobil Hias Semarakkan Hari Kemerdekaan
HUT ke-81 RI, DPD PAN Sumenep Gelar Upacara Kemerdekaan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Memperingati HUT ke-28, DPD PAN Sumenep Gelar Istighosah dan Doa Bersama Anak Yatim

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Cigelam Ngaronjat Terus Meriahkan Perayaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Kebanggaan Ayah dan Bunda, Ratu Aprilia Santika Dewi Raih Juara Pinilih PARAS SMAN 1 Purwakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Pemkab Purwakarta Terus Benahi Taman Kota, Perkuat Fasilitas dan Keindahan Ruang Publik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Puluhan Rombongan Anak Ikuti Pawai Kemerdekaan di Pragaan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB