Pengaspalan Jalan Lingkungan di Kampung Tegalbuah Diduga Asal Jadi, Kualitas Pekerjaan Diragukan

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Pekerjaan pengaspalan jalan lingkungan di Kampung Tegalbuah RT 16/RW 05, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuai sorotan warga. Proyek yang dikerjakan oleh TPK Desa Jatimekar dengan sumber anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat sebesar Rp 98.000.000 ini dinilai tidak maksimal.

Pekerjaan yang dilakukan pada Selasa lalu itu dianggap kurang berkualitas karena lapisan aspal tampak tipis, kasar, serta tidak disertai keterangan tinggi dan lebar pada papan informasi kegiatan.

Diduga Tak Sesuai RAB dan Petunjuk Teknis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan awak media Bratapos di lokasi, pekerjaan pengaspalan tersebut diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), petunjuk pelaksanaan (Juklak), dan petunjuk teknis (Juknis).

Indikasi tersebut terlihat dari penggunaan aspal yang sangat tipis serta banyaknya agregat pasir yang tampak mendominasi. Proses pemadatan di lapangan juga dinilai tidak maksimal.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran melihat hasil pekerjaan yang baru selesai dua hari lalu itu.

“Pekerjaannya tidak profesional dan terkesan lebih mementingkan keuntungan pribadi atau kelompok daripada kualitas. Pengawasan dari Inspektorat dan dinas terkait lemah sekali,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ketebalan aspal tidak sesuai standar sehingga diragukan bisa bertahan lama.

Warga Pengguna Jalan: Senang Ada Proyek, Tapi Kecewa Hasilnya

Seorang warga pengguna jalan berinisial CO mengatakan senang dengan adanya pembangunan jalan tersebut. Namun, ia turut menyayangkan kualitas pengaspalan yang dianggap tidak memadai.

“Jalannya jadi lebih enak, tapi hasil pekerjaannya mengecewakan. Aspalnya tipis dan cepat rusak,” ucapnya.

Banyak Bagian Sudah Mengalami Kerusakan

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan hamparan hotmix yang diduga dikerjakan asal jadi serta tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Beberapa bagian tepi aspal terlihat sudah mulai hancur, dan kualitas agregat yang digunakan diduga berasal dari material yang tidak tahan aus, berbentuk bulat, serta licin.

Jenis lapisan Asphalt Concrete – Wearing Course (AC-WC) yang digunakan pun tampak mengalami pengausan lebih cepat dari biasanya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Masyarakat berharap pembangunan infrastruktur yang dibiayai pemerintah dilakukan dengan kualitas baik dan mampu bertahan lama, mengingat jalan merupakan fasilitas penting bagi pertumbuhan ekonomi warga.

Jika terbukti merugikan keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan jerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 4–20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Pasal 3 UU tersebut juga menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 1–20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar.

Inspektorat dan APH Diharapkan Bertindak

Menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan di lapangan, warga berharap Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Purwakarta segera turun melakukan survei langsung. Tujuannya untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai aturan dan tidak merugikan negara.

Transparansi anggaran dan pelaksanaan proyek juga diharapkan dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi secara langsung.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Inspektorat maupun Kepala Desa Jatimekar, Nono Supriatna.

Penulis : Team

Editor : Team

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Gelar Pasar Murah EPIK Mobile, Jaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri 1447 H
RPH Surabaya Imbau Warga Tidak Panic Buying, Pasokan Sapi Dipastikan Aman
Insan Pers Bekasi–Karawang–Purwakarta Siap Hadiri Silaturahmi Akbar 2026 di Karawang
Pers Jabar 7 Satukan Langkah, Karawang Tuan Rumah Silaturahmi Akbar 2026
Teddy Nandung Heryawan Tinjau Kebakaran Pasar Rebo, DPRD Pastikan Pengawalan Penanganan Pedagang
Langgar SE Wali Kota, Dua RHU di Surabaya Diproses Tipiring
Rutan Kelas IIB Sumenep Gelar Bedah Buku, Dorong Literasi Warga Binaan
BPBD Sumenep Ingatkan ASN Waspada Puncak Musim Hujan, Potensi Banjir hingga Pohon Tumbang

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:10 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Pasar Murah EPIK Mobile, Jaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri 1447 H

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:06 WIB

RPH Surabaya Imbau Warga Tidak Panic Buying, Pasokan Sapi Dipastikan Aman

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:04 WIB

Pers Jabar 7 Satukan Langkah, Karawang Tuan Rumah Silaturahmi Akbar 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:38 WIB

Teddy Nandung Heryawan Tinjau Kebakaran Pasar Rebo, DPRD Pastikan Pengawalan Penanganan Pedagang

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:05 WIB

Langgar SE Wali Kota, Dua RHU di Surabaya Diproses Tipiring

Berita Terbaru

Pj Sekda Sumenep bersama jajaran Dinsos P3A dan peserta saat kegiatan Penguatan Tim Gugus Tugas KLA di Graha Arya Wiraraja, Selasa (24/2/2026).

Pemerintahan

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:37 WIB