Pertamina Terapkan Manajemen Anti Suap Berstandar Internasional

Minggu, 18 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Sebagai perusahaan negara berskala besar, PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Serta, menjunjung tinggi asas tata kelola korporasi yang baik.

Perusahaan juga tidak menoleransi suap dan berupaya menghindari konflik kepentingan. Pengawasan internal pun semakin diperkuat dengan Sistem Manejemen Anti Suap (SMAP).

Itu tertuang dalam ISO 37001-2016 dan Whistle Blower System (WBS), sebagai saluran pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Pertamina dan mitra kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah BUMN terjerumus dalam pusaran korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kerap mengingatkan agar pejabat struktural BUMN membuat upaya pencegahan korupsi, hingga manajemen antisuap.

Penerapan SMAP pun menjadi perhatian manajemen Pertamina untuk diterapkan di lingkungan internal. Baik di kantor pusat atau holding, maupun unit operasi dan anak perusahaan.

“Penerapan sistem anti suap yang sesuai dengan standar international pada unit operasi dan anak usaha, diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian manajemen dalam mengelola bisnis. Khususnya proses pengadaan yang rentan terhadap penyalahgunaan,” kata Fajriyah Usman VP Corporate Communication Pertamina.

Lebih lanjut, Fajriyah menjelaskan sejumlah unit bisnis dan anak usaha sudah mengantongi Sertifikat ISO 37001-2016.

Rinciannya, Procurement Share Service, Procurement Marketing Operation Region (MOR) III, Procurement Refinery Unit VI Balongan, Upstream Business Activities, PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Elnusa Tbk dan PT Pertamina EP Cepu.

“Manajemen memastikan proses sertifikasi seluruh unit operasi dan anak usaha terus berlangsung. Untuk menjamin penerapan ISO di seluruh proses bisnis Pertamina,” imbuhnya.

Walaupun sudah menerapkan SMAP, perseroan masih membuka saluran pengaduan publik. Dalam hal ini, jika masyarakat menemukan tindakan yang melanggar kode etik di lingkungan bisnis Pertamina.

Pengaduan masyarakat bisa disampaikan melalui nomor telepon (021) 3815909/3815910/3815911 atau SMS dan WhatsApp (WA) di nomor +62 811 8615 000 atau Fax (021) 3815912. Pengaduan juga dapat melalui email di pertaminaclean@tipoffs.com.sg atau website http://pertaminaclean.tipoffs.info dan Mail Box ke Pertamina Clean PO Box 2600 JKP 10026.

“Sistem pengaduan melalui WBS sudah diterapkan sejak 2008. Ini merupakan salah satu parameter dalam penilaian Good Corporate Government (GCG) yang ditetapkan pemerintah,” pungkas Fajiryah.

“Kami membuka diri terhadap pengaduan publik. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengadukan pelanggaran yang dilihat atau didengar. Karena setiap pelaporan dapat dilakukan secara anonim, tanpa publikasi identitas pelapor,” tutupnya. (Dw.A/Red)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB