SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu, pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, sekira Pukul 23.15 Wib, di dalam kamar Dusun Sempangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep.
Tersangka atas nama UAS (41) alamat Dusun Padurekso Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, RFN (25) alamat Jl. Gersik putih Timur Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget, AJ (38) alamat Jl. Raya Gapura Dusun Laok Lorong Desa Batu Dinding, Kecamatan Gapura.
Selanjutnya, RDA (37) alamat Jl. KH. Mansyur No. 02 Desa Pabian Kecamayan Kota Sumenep dan BH (48) alamat Dusun Panjurangan Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,33 gram, serta seperangkat alat hisap.
Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, sekira Pukul 23.15 Wib, Di dalam kamar di Dusun Sempangan Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor UAS Dkk sedang pesta sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas, setelah ditunjukkan semua terlapor mengakui masing-masing telah menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (16/11/2024).
Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan terhadap kelima terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.