Polisi Amankan Warga Pemilik Sabu 5,93 Gram

Minggu, 21 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto FB beserta barang bukti yang diamankan polisi.

Foto FB beserta barang bukti yang diamankan polisi.

SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil menangkap warga berinisial FB (54) yang kedapatan menguasai barang terlarang narkotika jenis sabu pada Sabtu (20/1/2024) pukul 15.30 WIB.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtias menuturkan, penangkapan berawal dari imformasi masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga kuat sering melalukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah petugas mendatangani rumah FB di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kab. Sumenep yang bersangkutan sedang berada di teras rumah,” kata Widiarti, Minggu (21/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah FB dan menemukan sabu dengan berat kotor ± 5,93 gram yang terbagi dalam 3 poket plastik klip kecil, masing-masing berisi ± 4,11 gram, ± 1,51 gram dan ± 0,31 gram.

Selain itu petugas juga menemukan 1 kotak plastik mika warna bening, 1 kotak plastik warna orange, 2 unit timbangan elektrik warna silver dan hitam, 1 unit handphone merk SAMSUNG warna gold, 3 potongan sedotan plastik, 1 pack plastik klip kosong berisi 190 biji.

“Setelah ditunjukkan pada FB, dia mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” imbuhnya.

Menurutnya, saat FB beserta semua barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Widiarti.

Akibat perbuatannya lanjut mantan Kapolsek Kota Sumenep, FB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Berita Terbaru