Polisi Amankan Warga Pemilik Sabu 5,93 Gram

Minggu, 21 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto FB beserta barang bukti yang diamankan polisi.

Foto FB beserta barang bukti yang diamankan polisi.

SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil menangkap warga berinisial FB (54) yang kedapatan menguasai barang terlarang narkotika jenis sabu pada Sabtu (20/1/2024) pukul 15.30 WIB.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtias menuturkan, penangkapan berawal dari imformasi masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga kuat sering melalukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah petugas mendatangani rumah FB di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kab. Sumenep yang bersangkutan sedang berada di teras rumah,” kata Widiarti, Minggu (21/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah FB dan menemukan sabu dengan berat kotor ± 5,93 gram yang terbagi dalam 3 poket plastik klip kecil, masing-masing berisi ± 4,11 gram, ± 1,51 gram dan ± 0,31 gram.

Selain itu petugas juga menemukan 1 kotak plastik mika warna bening, 1 kotak plastik warna orange, 2 unit timbangan elektrik warna silver dan hitam, 1 unit handphone merk SAMSUNG warna gold, 3 potongan sedotan plastik, 1 pack plastik klip kosong berisi 190 biji.

“Setelah ditunjukkan pada FB, dia mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” imbuhnya.

Menurutnya, saat FB beserta semua barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Widiarti.

Akibat perbuatannya lanjut mantan Kapolsek Kota Sumenep, FB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru