Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Sapeken dengan BB 47,26 Gram

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Tim Gabungan Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu di Kepulauan Sapeken pada hari Selasa (07/01/2025), sekira Pukul 21.30 Wib.

Tempat kejadian perkara di gudang milik S yang disewa oleh tersangka beralamat di Ds. Pagerungan Besar, Kec. Sapeken Kab. Sumenep. Sedangkan tersangka atas nama HU (39) Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Dua Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,26 Gram, 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Warna Hitam No SIM card : 087856264137, 1 (satu) alat bong dan pipet, 2 (dua) korek api, 1 (satu) tempat klip kecil , 1 (satu) timbangan kecil warna biru merk harnic dan uang Rp 25.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologis berawal saat petugas gabungan Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Sapeken tepatnya di Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut,” jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (08/01/2025).

Widi mengungkapkan, pada saat petugas gabungan melakukan pengamatan dan akan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di dalam gudang di Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken, petugas yang sedang melakukan pengamatan melihat ciri-ciri orang yang diinformasikan, kemudian petugas langsung menuju gudang yang dicurigai dengan berjalan kaki dari arah utara dan sesampainya didalam rumah tersebut terdapat seorang laki-laki bernama HU.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan gudang tersebut diketemukan barang bukti berupa dua kantong plastik klip ukuran sedang dengan berat kotor 47,26 Gram Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak kardus warna oranye selanjutnya ditunjukkan barang bukti kepada HU dan mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya,” jelasnya

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maks 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati.

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru