SUMENEP, detikkota.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pasca berhasil meringkus 2 pelaku, MJ dan AB. Keduanya spesialis pelaku curanmor di rumah indekos, warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, MJ dan AB mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak 8 kali di tempat berbeda.
Selain itu, di hadapan penyidik, MJ juga mengaku jika sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke AD sebanyak 8 unit
“Menurut MJ, AD merupakan warga Sampang. Saat ini, AD masih dalam pengejaran polisi”, ungkapnya, Minggu (19/3/2023.
Widiarti menjelaskan, MJ dan AD transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD (cash on delevery). MJ dan AD bertemu di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
“Mereka ketemu di tengah-tengah. MJ mengantarkan ke Pasean, AD mengambil dari Sampang ke Pasean”, jelasnya.
Sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus dua pelaku spesialis curanmor di rumah indekos, yanki MJ dan AB. Salah satunya, mereka beraksi di rumah indekos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan.
“Tim Resmob berhasil menangkap mereka di jalan raya Desa Kalebbengan, Kecamatan Rubaru, tadi sore”, terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sabtu (18/3/2023).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 unit sepeda motor masing-masing Honda Beat nopol M 4071 XC warna magenta kombinasi hitam dan Honda Scoopy dengan nopol M 6563 XE warna coklat kombinasi hitam serta sebuah kunci T.
“Motor Honda Beat hasil curian, sementara yang Scoopy motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya”, ucap Widiarti.
Saat ini, lanjutnya, 2 pelaku dan semua BB telah diamankan di Mapolres Sumenep.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara”, tegasnya.(red)