Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Cikajang Garut

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, detikkota.com – Polsek Cikajang Polres Garut berhasil menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan penyebaran uang palsu di wilayah Garut, yang terpatnya di lokasi Warung milik Supardi, di Kampung Pasar Kulon, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Senin (24/06/2024) kemarin.

Pelaku yang diketahui berinisial “MA” (27) ditangkap setelah mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu dengan modus membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) palsu.

Berdasarkan keterangan dari saksi Supardi selaku pemilik warung, setelah ia mendapati uang palsu, dia segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikajang. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil mengamankannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan pelaku, Polsek Cikajang juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan uang palsu. Barang bukti yang dimaksud ialah berupa uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000.- sejumlah 5 lembar, Rp. 50.000.- sejumlah 35 lembar, dan Rp. 20.000.- sejumlah 4 lembar, selain itu berbagai jenis rokok dalam jumlah yang cukup signifikan dan uang tunai asli yang juga diamankan sebagai bagian dari transaksi pelaku.

Pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara mengunjungi kios-kios kecil yang tidak dilengkapi dengan alat pendeteksi uang palsu. Dia membeli barang dengan uang palsu dan menerima kembalian uang asli dari transaksi tersebut.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat juga melibatkan koordinasi dengan pihak bank untuk memverifikasi keaslian uang yang diamankan. Dan hasilnya, uang yang dibawa oleh pelaku memang terbukti palsu.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, mengatakan bahwa proses penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku serta tempat-tempat yang sering dijadikan sasaran transaksi telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikajang untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru