Polres Demak Amankan Truk Tangki Diduga Bermuatan BBM Bersubsidi

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk Tangki diduga bermuatan BBM Bersubsidi diamankan Polres Demak.

Truk Tangki diduga bermuatan BBM Bersubsidi diamankan Polres Demak.

DEMAK, detikkota.com – Truk tangki diduga bermuatan BBM bersubsidi yang hendak dikirim ke Pelabuhan Juana diamankan oleh Polres Demak atas laporan masyarakat.

Truk tangki dengan nomor polisi H-8070-RQ yang berlabel PT Prabumas Arta Mulia membawa muatan dari PT Tri Isano Industri, Kawasan Industri Terboyo, berupa minyak industri hasil olahan sebanyak 8.000 liter. Barang tersebut ditujukan kepada seorang konsumen dengan gudang yang berlokasi di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Bambang Sumadi, pengamat sosial dan kebijakan publik yang tinggal di Semarang, menanggapi penangkapan ini dengan menyatakan bahwa jika truk tersebut benar mengangkut BBM bersubsidi jenis solar yang hendak diselewengkan, tindakan Polres Demak adalah langkah yang tepat. Namun, jika muatannya adalah BBM non-subsidi yang sah dan legal berdasarkan dokumen yang ada, truk tersebut harus segera dilepaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bambang, masih banyak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperoleh dari SPBU dan dijual ke industri.

“Jangan sampai BBM bersubsidi untuk rakyat diselewengkan demi keuntungan pribadi,” kata Bambang Sumadi pada Senin (05/08/2024).

Dia menambahkan bahwa tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merugikan masyarakat dan negara, sehingga pelakunya harus menerima sanksi pidana sebagaimana diatur oleh hukum.

Mengutip Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bambang menjelaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau likuid (LPG) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah.

“Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” tegas Bambang.

Berita Terkait

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Diduga Dipicu Damar Apung, Tiga Rumah di Perumahan Batu Kencana Sumenep Terbakar
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Polresta Sumenep Lakukan Penyelidikan
Tiga Rumah dan Kandang Sapi di Guluk-Guluk Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
Perahu Terbalik Saat Pasang Jaring, Nelayan Lansia di Sumenep Meninggal Dunia
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:10 WIB

Diduga Dipicu Damar Apung, Tiga Rumah di Perumahan Batu Kencana Sumenep Terbakar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:01 WIB

Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Polresta Sumenep Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:10 WIB

Tiga Rumah dan Kandang Sapi di Guluk-Guluk Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

Berita Terbaru