Polres Sumenep Hentikan Penyelidikan Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep telah menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik yang dilaporkan oleh seorang wartawan media online bernama Erfandi. Laporan tersebut terkait dengan insiden pada Senin, 29 April 2024, di lokasi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 1 Sumenep.

Dalam laporannya, Erfandi mengaku dihalang-halangi oleh pengawas proyek, Syaiful Akhsan, saat hendak mendokumentasikan pembangunan yang sedang berlangsung. Erfandi menyebut dirinya ditarik tangannya dan dilarang masuk ke area proyek dengan alasan lokasi tersebut dibatasi oleh pagar seng. Akibat kejadian itu, Erfandi merasa pekerjaannya sebagai jurnalis terhambat dan tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Polres Sumenep menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor Erfandi dan terlapor Syaiful Akhsan. Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permintaan rekaman CCTV kepada pihak MAN 1 Sumenep, namun rekaman pada tanggal kejadian tidak lagi tersimpan di DVR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyelidikan, Polres Sumenep juga berkoordinasi dengan Dewan Pers guna meminta keterangan ahli terkait kasus ini. Berdasarkan hasil koordinasi dan analisis dokumen, penyidik akhirnya mengambil kesimpulan bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Kasatreskrim Polres Sumenep, menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini dihentikan melalui gelar perkara pada 7 Januari 2025. Surat resmi penghentian penyelidikan dengan nomor B/94/I/RES.1.24/2025/Satreskrim diterbitkan pada 14 Januari 2025 dan telah disampaikan kepada pihak pelapor maupun terlapor.

Sementara itu, Erfandi selaku pelapor mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. “Saya berharap ada perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, agar tidak ada lagi penghalangan terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Sebaliknya, Syaiful Akhsan selaku terlapor menyambut baik keputusan ini dan menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghalangi tugas wartawan, melainkan hanya ingin memastikan prosedur administrasi kunjungan ke proyek dijalankan dengan baik.

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar komunikasi yang lebih baik antara pekerja proyek dan awak media dapat terjalin demi keterbukaan informasi publik yang sehat.

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Berita Terbaru