Polsek Kangean Tangkap Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

SUMENEP, detikkota.com – Jajaran Polsek Kangean berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun di Dusun Tenggina, Desa Duko.

Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin Aiptu RHK dan Bripda HAQ langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah mengonsumsi sabu. Satu orang berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,44 gram, alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka juga menemukan alat hisap sabu tambahan dan pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kangean. Kasus ini akan segera kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penanganan lebih lanjut,” ujar AKP Datun Subagyo.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menyampaikan apresiasi atas kecepatan petugas Polsek Kangean dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke wilayah kepulauan,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah kepulauan Sumenep.