Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Lenteng menunjukkan barang bukti curian uang yang terjadi di sebuah toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Petugas Polsek Lenteng menunjukkan barang bukti curian uang yang terjadi di sebuah toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Unit Reskrim Polsek Lenteng, jajaran Polres Sumenep, mengungkap kasus dugaan pencurian uang yang terjadi di sebuah toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Korban berinisial F (45), warga Kecamatan Lenteng, melaporkan kehilangan uang secara berulang sebanyak empat kali, yakni pada 29 Januari 2026, 31 Januari 2026, 2 Februari 2026, dan 16 Februari 2026. Uang tersebut disimpan di dalam lemari meja kasir toko miliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan tersangka berinisial T (31), warga Kecamatan Lenteng. Tersangka ditangkap saat melintas di Dusun Sarperreng Utara, Desa Ellak Laok, dengan mengendarai sepeda listrik. Dalam pemeriksaan awal, T mengakui telah mencuri uang dari toko korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, sebuah obeng, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12.300.000.

Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Lenteng atas pengungkapan kasus tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lenteng dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP Nasional. Penyidik masih melengkapi administrasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : M/Red

Editor : M/Red

Berita Terkait

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:35 WIB

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:14 WIB

Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan kebijakan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Pemkab Sumenep.

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Kamis, 19 Feb 2026 - 10:22 WIB