Pro Kontra Kalangan Mahasiswa Menyoal Wakil Menhan

Senin, 25 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Seperti kita ketahui Presiden Joko Widodo telah melantik Menteri dan Wakil Menteri pada tanggal 28 Desember 2020 di istana Merdeka, Jakarta.

Salah satu nama wakil menteri yang dilantik adalah Letjen TNI Muhammad Herindra yang saat ini masih aktif menjabat sebagai pewira Tinggi di TNI. Keputusan ini seharusnya mendapat sorotan dari berbagai pihak sebab telah melanggar Undang-Undang TNI.

“Pengangkatan perwira TNI yang aktif tidak sesuai dengan peran dan fungsi TNI sebagaimana yang telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Yusuf Menlu BEM UHAMKA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusuf mengatakan, Pasal 47 ayat 1 UU TNI terang mengatakan prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari satuan Tentara Republik Indonesia (TNI).

“Presiden Republik Indonesia harus meninjau kembali pengangkatan wakil menteri pertahanan Indonesia letjen TNI Muhammad Herindra, karena hal ini akan terbenturnya dengan undang-undang yang ada,” ujar Yusuf Menlu BEM UHAMKA.

Penempatan Letjen TNI Muhammad Herindra sebagai Wamenhan baru menggambarkan keengganan pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI (Tap MPR VI dan VII Tahun 2000).

“Pengangkatan ini justru menunjukan kemunduran reformasi dan menarik-narik TNI kembali. Berbisnis, sebagaimana masa ordee baru,” ujarnya.

Yusuf mengingatkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang melantik perwira aktif TNI yang harus sama-sama kita sorot. Hal ini berbahaya, karena akan berpotensi menimbulkan Konflik Kepentingan dan telah mencederai amanat Reformasi. (Dio)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bahas Arah Politik Luar Negeri Bersama Tokoh dan Akademisi di Istana
Dukung Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Angkutan Umum
PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga
Warga Nambakor Blokade Jalan, Tolak Penjebolan Minian PT Garam
Bansos Digital Nasional Bergulir, Banyuwangi Tampil sebagai Role Model
Sekda Bukan Jabatan Seremonial, Publik Minta Calon Sekda Sumenep Punya Rekam Jejak Tuntas
Mohamad Iksan Tanggapi Sorotan Mahasiswa: Calon Sekda Harus Tahan Banting
Mahasiswa Soroti Rekam Jejak Calon Sekda Sumenep dalam Proses Seleksi JPT

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:10 WIB

Presiden Prabowo Bahas Arah Politik Luar Negeri Bersama Tokoh dan Akademisi di Istana

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:48 WIB

Dukung Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Angkutan Umum

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:11 WIB

PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Warga Nambakor Blokade Jalan, Tolak Penjebolan Minian PT Garam

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:54 WIB

Bansos Digital Nasional Bergulir, Banyuwangi Tampil sebagai Role Model

Berita Terbaru