Pro Kontra Kalangan Mahasiswa Menyoal Wakil Menhan

Senin, 25 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Seperti kita ketahui Presiden Joko Widodo telah melantik Menteri dan Wakil Menteri pada tanggal 28 Desember 2020 di istana Merdeka, Jakarta.

Salah satu nama wakil menteri yang dilantik adalah Letjen TNI Muhammad Herindra yang saat ini masih aktif menjabat sebagai pewira Tinggi di TNI. Keputusan ini seharusnya mendapat sorotan dari berbagai pihak sebab telah melanggar Undang-Undang TNI.

“Pengangkatan perwira TNI yang aktif tidak sesuai dengan peran dan fungsi TNI sebagaimana yang telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Yusuf Menlu BEM UHAMKA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusuf mengatakan, Pasal 47 ayat 1 UU TNI terang mengatakan prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari satuan Tentara Republik Indonesia (TNI).

“Presiden Republik Indonesia harus meninjau kembali pengangkatan wakil menteri pertahanan Indonesia letjen TNI Muhammad Herindra, karena hal ini akan terbenturnya dengan undang-undang yang ada,” ujar Yusuf Menlu BEM UHAMKA.

Penempatan Letjen TNI Muhammad Herindra sebagai Wamenhan baru menggambarkan keengganan pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI (Tap MPR VI dan VII Tahun 2000).

“Pengangkatan ini justru menunjukan kemunduran reformasi dan menarik-narik TNI kembali. Berbisnis, sebagaimana masa ordee baru,” ujarnya.

Yusuf mengingatkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang melantik perwira aktif TNI yang harus sama-sama kita sorot. Hal ini berbahaya, karena akan berpotensi menimbulkan Konflik Kepentingan dan telah mencederai amanat Reformasi. (Dio)

Berita Terkait

Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya
PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism
BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen
Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat TPA, DPRD Pamekasan Desak Solusi Cepat
Dari Kain ke Peradaban: Batik Tulis Canteng Koneng Hidupkan Nilai Sumpah Pemuda
Balmon Surabaya Gelar UNAR 2025 di Pamekasan, 60 Peserta Ikuti Ujian Amatir Radio
Presiden Prabowo Jamuan Santap Malam Kenegaraan untuk Presiden Brasil Lula da Silva di Istana Merdeka

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:50 WIB

PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:37 WIB

BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:42 WIB

DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat TPA, DPRD Pamekasan Desak Solusi Cepat

Berita Terbaru