Sanksi Denda Sadarkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Senin, 28 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Operasi Yustisi saat ini sudah mulai mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, degan memberlakukan sanksi yang sedikit lebih berat berupa sanksi denda.

Abdul Hamid Ali Munir, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mengatakan, apabila mengenai sanksi berupa denda dalam Operasi Yustisi pihaknya mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ditentukan.

“Kami mengikuti dari semua apa yang menjadi Peraturan Bupati. Langkah-langkah yang dilakukan, pengetrapan denda memang harus di lakukan,” ujarnya, Senin (28/12/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena, menurut politisi PKB ini, tujuan dari sanksi denda tersebut bukan semata-mata mencari duit, tapi untuk memberikan sanksi agar supaya masyarakat benar-benar berhati-hati. Sebab, ada beberapa persen masyarakat di Kabupaten Sumenep masih belum mempercai adanya Covid-19.

“Karena adanya Covid di Kabupaten Sumenep meningkat 1000 lebih dan yang sembuh 800 sekian, maka perlu kerjasama dari semua perangkat desa, aparat yang ada di kecamatan, jangan abaikan apa yang menjadi aturan atau instruksi dari pemerintah,” paparnya.

“Karena ini benar-benar sudah di angka yang sangat berisiko, karena di Sumenep sudah mencapai 1000 lebih yang terkonfirmasi, dan kurang lebih 800 yang sembuh,” imbuhnya.

Hamid Ali Munir berharap mudah-mudahan masyarakat Kabupaten Sumenep tetap terlindungi dari penyebaran Covid-19. (fer/red)

Berita Terkait

Petani Kepulauan Butuh Pupuk, DPRD Sumenep Dorong Percepatan Penyaluran
Dugaan Transaksi Lapak Pasar Ganding Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Transparansi Total
Silaturahim ke PWNU Jatim, LKKNU Sumenep Perkuat Arah Program Kerja
Aliansi Hukum Indonesia Gelar Aksi Simbolis, Desak Dugaan TPPU yang Menyeret Oknum Kejaksaan Diusut Transparan
Pembagian Lapak Pasar Ganding Disorot, Sulaisi: Jangan Jadikan Pasar Milik Rakyat sebagai Ruang Ketidakadilan
PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran
Diduga ODGJ Tidur di Trotoar Kota Sumenep, SERDADU Desak Pemkab Jangan Tutup Mata
Diduga Pengambilan Batu dari Kawasan Mata Air, Proyek P3-TGAI Desa Margaluyu Tuai Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:53 WIB

Petani Kepulauan Butuh Pupuk, DPRD Sumenep Dorong Percepatan Penyaluran

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:33 WIB

Dugaan Transaksi Lapak Pasar Ganding Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Transparansi Total

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:19 WIB

Silaturahim ke PWNU Jatim, LKKNU Sumenep Perkuat Arah Program Kerja

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:07 WIB

Pembagian Lapak Pasar Ganding Disorot, Sulaisi: Jangan Jadikan Pasar Milik Rakyat sebagai Ruang Ketidakadilan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru