SAPA Mengutuk Keras Kontes Waria Bawa Nama Aceh, Minta Pj Gubernur Bertindak

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fauzan Adami (Ketua Umum Sapa)

Fauzan Adami (Ketua Umum Sapa)

BANDA ACEH, detikkota.com – Provinsi Aceh kembali menjadi sorotan setelah seorang transgender atau waria memenangkan sebuah kontes di Jakarta dan menjadi viral di media sosial. Kemenangan ini dianggap memalukan Aceh dan mencoreng syariat Islam, yang diterapkan secara ketat di wilayah tersebut.

 

Menanggapi kejadian ini, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak agar insiden ini segera diusut tuntas dan diproses hukum. SAPA menilai bahwa tindakan ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga mencoreng nama baik Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari SAPA sangat prihatin dan mengutuk keras kemenangan transgender dalam kontes tersebut. Tindakan ini tidak hanya mencoreng syariat Islam yang menjadi landasan hukum di Aceh, tetapi juga memalukan nama baik Aceh di mata publik,” kata Ketua Umum SAPA, Fauzan Adami. Selasa 6 Agustus 2024.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses hukum para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aceh, sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, harus dijaga kehormatannya,” tegasnya.

Fauzan juga menekankan pentingnya penerapan qanun (peraturan daerah) yang telah ditetapkan di Aceh terkait perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam. “Aceh memiliki aturan yang jelas tentang perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam. Kami mendesak agar aturan ini ditegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

SAPA mengingatkan Aceh menerapkan syariat Islam yang diatur dalam berbagai qanun (peraturan daerah), termasuk Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Qanun ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, termasuk perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Pelanggaran terhadap qanun ini dapat berakibat pada sanksi hukum yang ketat.

– Pasal 23 ayat (1) Qanun No. 11 Tahun 2002 menyatakan bahwa setiap orang wajib berperilaku sesuai dengan norma-norma agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.
– Pasal 25 menyebutkan bahwa tindakan yang bertentangan dengan norma-norma tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh.

SAPA mendesak Pj Gubernur Aceh untuk bersikap dan bertindak tegas dalam menangani ini. “Gubernur Aceh harus menunjukkan kepemimpinan yang kuat dengan bersikap dan bertindak tegas dalam menyikapi peristiwa ini. Langkah nyata dari pemimpin daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai syariat Islam di Aceh,” tegas Fauzan Adami.

Berita Terkait

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 10:31 WIB

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Berita Terbaru