SUMENEP, detikkota.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep mendorong masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, sekaligus menjadi momentum untuk menertibkan administrasi kendaraan.
Sosialisasi dilakukan secara langsung di Kantor Bersama (KB) Samsat Sumenep, Senin (11/8/2025). Petugas Satlantas tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga melayani tanya jawab, membagikan selebaran, serta membimbing warga memahami prosedur pengajuan.
Kasatlantas Polres Sumenep AKP Ninit mengatakan, program pemutihan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di jalan raya.
“Program pemutihan ini adalah kesempatan baik untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda. Kami hadir langsung di Samsat agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, tepat, dan mudah dipahami,” ujarnya.
Menurutnya, manfaat program ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga administratif. Dengan tertib membayar pajak, status hukum kendaraan akan lebih jelas sehingga dapat menghindarkan pemilik dari potensi sanksi di kemudian hari.
AKP Ninit mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan program terbatas sehingga warga perlu segera mengambil langkah.
“Jangan tunggu sampai program berakhir. Segera cek pajak kendaraan Anda, manfaatkan pemutihan ini, dan datang ke Samsat,” tegasnya.
Satlantas Polres Sumenep berharap, program ini menjadi awal pembentukan budaya tertib administrasi di masyarakat. Dengan begitu, selain mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, program ini juga berkontribusi terhadap ketertiban lalu lintas di wilayah Sumenep.