SUMENEP, detikko.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, turunkan spanduk dan baliho yang sudah kedaluwarsa dan tak memiliki izin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Purwo Edi Prasetia, Mengatakan Puluhan media luar ruang ini dibersihkan karena mengganggu estetika lingkungan.
Penertiban media ruang ini menegakkan peraturan daerah (perda). Dan penegakkan perda dimulai dari hal yang sederhana seperti penertiban media luar ruang atau penertiban pedagang untuk mencapai tujuan ketertiban kota.
“Wilayah kita harus bersih dan tidak sekedar untuk memenuhi kesepakatan yang telah kita buat namun kita ingin kota Sumenep bersih dari baliho dan spanduk di pinggir jalan yang tidak mengantongi izin,” Ujar purwo (19/4).
Sehingga Anggota sapltpol pp mulai hari ini, bergerak di seluruh wilayah Sumenep untuk menertibkan alat peraga berupa baliho, spanduk yang sudah kedaluwarsa dan terpasang bukan pada tempatnya. Seperti melintang jalan dan dipaku di pohon, sehingga membuat pemandangan kurang indah.
“Akan terus melakukan penertiban terhadap reklame yang bermasalah, kami juga memantau lokasi – lokasi yang biasa menjadi tempat pemasangan spanduk dan akan kami copot bila terindikasi liar,” pungkasnya (fer)