Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Curanmor di Kecamatan Gapura

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Gapura.

tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Gapura.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam target operasi (TO) Ops Sikat Semeru 2025. Seorang pria berinisial J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, ditangkap di rumahnya pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasus tersebut berawal dari laporan I.R. (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M 6070 XI di depan toko Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat kejadian, korban meninggalkan kendaraannya dengan kunci masih menempel. Beberapa menit kemudian, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal, hingga akhirnya melapor ke Polres Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satreskrim yang berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat.

“Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraannya aman saat ditinggalkan,” ujar AKP Widiarti.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengungkapan kasus serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Sumenep dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos
Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram
Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan
Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi
Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:09 WIB

Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:03 WIB

Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:55 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:50 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Berita Terbaru