SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang terduga pengedar berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 20.45 WIB di dua lokasi berbeda.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep melalui Plt Kasi Humas AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan berawal dari tertangkapnya MS di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemeriksaan awal, MS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari BN,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap BN di teras rumahnya di Kecamatan Rubaru. Dari lokasi itu, polisi menyita 33 poket sabu seberat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Widiarti menegaskan, Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba hingga ke tingkat bawah.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami berharap masyarakat terus berperan dalam memberikan laporan terkait aktivitas mencurigakan. Kolaborasi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tambahnya.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis : Red
Editor : Red
 
      

 
					





 
						 
						 
						 
						