Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menangkap seorang pria berinisial WS (42) yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di teras rumah pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan, WS sempat membuang barang bukti ke lantai. Namun, petugas berhasil menemukan lima poket sabu dengan total berat 1,40 gram, timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, korek gas, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H., mengatakan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba, terutama di wilayah pedesaan. “Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

WS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan mengirimkan sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk kepentingan pembuktian. AKP Widiarti menambahkan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tuntas dan transparan sebagai bagian dari komitmen Polres Sumenep mewujudkan daerah bebas narkoba.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos
Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram
Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan
Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi
Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:09 WIB

Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:03 WIB

Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:55 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:50 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Berita Terbaru

Forum Penetapan Daftar Satu Data Kabupaten Sumenep 2026 yang digelar Diskominfo Sumenep di Aula Kantor Diskominfo, Rabu (17/12/2025).

Pemerintahan

Diskominfo Sumenep Tetapkan Daftar Satu Data Kabupaten Tahun 2026

Rabu, 17 Des 2025 - 12:44 WIB