SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menangkap seorang pria berinisial WS (42) yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di teras rumah pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan, WS sempat membuang barang bukti ke lantai. Namun, petugas berhasil menemukan lima poket sabu dengan total berat 1,40 gram, timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, korek gas, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H., mengatakan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba, terutama di wilayah pedesaan. “Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
WS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan mengirimkan sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk kepentingan pembuktian. AKP Widiarti menambahkan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tuntas dan transparan sebagai bagian dari komitmen Polres Sumenep mewujudkan daerah bebas narkoba.
Penulis : Red
Editor : Red







