SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial MA (36) atas dugaan sebagai pengedar sabu di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 3,97 gram, seperangkat alat hisap (bong), dan satu unit telepon genggam milik pelaku.
Kasatresnarkoba Polres Sumenep kemudian membawa MA beserta barang bukti ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., mengapresiasi kinerja anggota yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumenep. Setiap informasi masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Penangkapan ini bukti keseriusan kami memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta mengirimkan sampel sabu ke laboratorium forensik Polda Jatim untuk kepentingan pembuktian. AKP Widiarti juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
Penulis : Red
Editor : Red







