Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial MA (36) atas dugaan sebagai pengedar sabu di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 3,97 gram, seperangkat alat hisap (bong), dan satu unit telepon genggam milik pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Sumenep kemudian membawa MA beserta barang bukti ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., mengapresiasi kinerja anggota yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumenep. Setiap informasi masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Penangkapan ini bukti keseriusan kami memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta mengirimkan sampel sabu ke laboratorium forensik Polda Jatim untuk kepentingan pembuktian. AKP Widiarti juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru