Semester I 2023, Kejari Sumenep Selesaikan 8 Perkara Melalui Restorative Justice

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur telah menyelesaikan 8 perkara melalui proses Restorative Justice (RJ) periode Januari-Juli 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan mengatakan, pihaknya menargetkan 6 perkara diselesaikan melalui proses RJ dalam 1 tahun. Namun, dalam semester I tahun 2023, pihaknya telah menyelesaikan 8 perkara.

Hanis merinci, dari 8 perkara itu, 3 di antaranya perkara penganiayaan, 1 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 4 perkara penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Delapan perkara itu telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ. Misal, dalam perkara KDRT kedua belah pihak telah sepakat untuk menempuh jalur damai. Sementara untuk kasus narkoba melalui rehabilitasi,” papar Hanis,  Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, semua pengajuan penyelesaian perkara melalui RJ oleh Kejari Sumenep belum pernah tertolak oleh Jampidum karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada.

“Alhamdulillah, semua yang kita ajukan RJ diterima. Sebab kami tidak akan mengajukan RJ ke Jampidum Kejagung RI jika memang dirasa persyaratannya tidak memenuhi unsur,” sebutnya.

Untuk penyelesaian RJ sendiri, lanjut Hanis, pihaknya selalu melibatkan kedua belah pihak, para tokoh dan Pengurus Rumah Restorative Justice untuk ikut serta memberikan penilaian layak tidaknya untuk diajukan RJ.

“Dan jika perkaranya narkoba, tentu kami harus mendapat persetujuan dengan pihak kepolisian yang awal menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Berita Terkait

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Berita Terbaru

Prosesi penyerahan Penghargaan FORIKAN Terbaik kepada Kabupaten Bangkalan pada peringatan HARKANAS dan FORIKAN Awards Jawa Timur 2025 di Dyandra Convention Center Surabaya.

Pemerintahan

Bangkalan Raih Penghargaan FORIKAN Terbaik Jawa Timur 2025

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:59 WIB