SUMENEP, detikkota.com – Pengadilan Negeri Sumenep menggelar sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa berinisial S, dan pelapor atas nama Ommania, pada Senin (27/10/2025) pukul 11.00 WIB.
Kasus ini berawal dari pernyataan terdakwa yang diduga merusak kehormatan dan nama baik pelapor pada 20 April 2025. Merasa dirugikan secara immateriil, pelapor kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sronggi pada 22 April 2025.
Menurut berkas perkara, tindakan yang dilakukan terdakwa bukan pertama kali terjadi. Pelapor menyebut perbuatan serupa telah dilakukan sebanyak enam kali, meski sebelumnya telah dilakukan mediasi di Balai Desa Kebundadap Timur. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu tidak menghasilkan kesepakatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang perdana, terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Pengakuan tersebut memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dapat menjadi faktor yang memperberat posisi hukum terdakwa dalam putusan nantinya.
Sekretaris Jenderal NGO BIDIK, Sunan, yang juga hadir dalam sidang, menilai pengakuan terdakwa menjadi bukti kuat atas pelanggaran hukum yang terjadi.
“Perbuatan ini sudah jelas melanggar ketentuan tentang pencemaran nama baik. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera,” ujarnya.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk dalam kategori delik penghinaan atau pencemaran nama baik.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan tuntutan dari JPU. Terdakwa kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Red
Editor : Red







