Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Terdakwa Akui Perbuatannya

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa berinisial S di Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (27/10/2025).

Suasana sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa berinisial S di Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (27/10/2025).

SUMENEP, detikkota.com – Pengadilan Negeri Sumenep menggelar sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa berinisial S, dan pelapor atas nama Ommania, pada Senin (27/10/2025) pukul 11.00 WIB.

Kasus ini berawal dari pernyataan terdakwa yang diduga merusak kehormatan dan nama baik pelapor pada 20 April 2025. Merasa dirugikan secara immateriil, pelapor kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sronggi pada 22 April 2025.

Menurut berkas perkara, tindakan yang dilakukan terdakwa bukan pertama kali terjadi. Pelapor menyebut perbuatan serupa telah dilakukan sebanyak enam kali, meski sebelumnya telah dilakukan mediasi di Balai Desa Kebundadap Timur. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu tidak menghasilkan kesepakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang perdana, terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Pengakuan tersebut memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dapat menjadi faktor yang memperberat posisi hukum terdakwa dalam putusan nantinya.

Sekretaris Jenderal NGO BIDIK, Sunan, yang juga hadir dalam sidang, menilai pengakuan terdakwa menjadi bukti kuat atas pelanggaran hukum yang terjadi.
“Perbuatan ini sudah jelas melanggar ketentuan tentang pencemaran nama baik. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera,” ujarnya.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk dalam kategori delik penghinaan atau pencemaran nama baik.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan tuntutan dari JPU. Terdakwa kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 14:35 WIB

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:14 WIB

Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:36 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:21 WIB

Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono menyampaikan kebijakan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan.

Pemerintahan

Pemkab Lumajang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:19 WIB