Sindikat Narkoba Jakarta Surabaya Berhasil Diungkap, Tiga Pelaku Ditangkap

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 13,4 kilogram dari jaringan lintas provinsi.

Dua dari tiga orang yang ditangkap adalah sebagai pengedar dan kurir narkoba. Dan satu diantara ketiga pelaku yang diamankan adalah wanita.

Ketiga orang itu adalah Siti Rachmawati (42), warga Pakis, Surabaya, Krisna Andhika (38), asal Menganti, Gresik dan Sugeng Prayitno (47) dari Rawakuning, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Total barang bukti yang kami amankan dari ketiga pelaku yaitu 13,4 kilogram sabu-sabu. Dua diantara tiga pelaku berperan sebagai kurir dan pengedar sabu-sabu yakni Siti dan Krisna,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan saat konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

Mantan Direskrimsus Polda Jatim itu menjelaskan, rentetan penangkapan kasus bermula Tim Opsnal Satnarkoba berhasil menangkap Siti pada 21 Juli dengan barang bukti 2,6 kilogram sabu.

“Dia sudah menerima dan menyebarkan sebanyak sepuluh kilogram. Rinciannya dibungkus dengan satu bungkus teh hijau, satu plastik transparan, dan tujuh poket poket plastik,” jelas dia.

Dari hasil pengembangan, tersangka Krisna kemudian ditangkap pada 28 Juli 2021. Dia sudah menyebarkan sabu-sabu sejak April sebanyak tiga kilogram.

Kemudian tersangka Sugeng ditangkap saat di perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya. Dia sudah mengirimkan barang terlarang itu sebanyak tujuh kali dengan modus disembunyikan di dalam kardus rice cooker.

Barang yang sudah diterima dan diedarkan sebanyak 100 kilogram. Dia ditangkap di pintu Tol Warugunung Surabaya. Pengungkapan kasus tersebut selama bulan Juli – Agustus 2021,” urainya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Alumnus Akpol tahun 1993 itu menambahkan, meski saat masa Pandemi Covid-19 itu peredaran narkoba di Surabaya masih terbilang tinggi.

Terbukti dari salah satu kasus yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya total berat hingga belasan kilogram.

Kendati demikian, pihaknya mengajak masyarakat agar turut perduli dengan lingkungan sekitar dan apabila adanya kejadian serupa agar melaporkannya.

“Apabila mendapat info terkait penyalahgunaan narkoba dapat diinformasikan secepatnya di 110 atau 112. Kami akan tindaklanjuti untuk penindakannya,” tandas Yusep.” (Redho)

Berita Terkait

BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga
Penyesuaian Data PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta
Clean Rivers Dukung Banyuwangi Bangun Dua TPS3R, Target Layani 850 Ribu Jiwa
Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans dalam Ops Keselamatan Semeru 2026
Skandal Kebijakan Batik Sumenep? Mahasiswa Bongkar Dugaan Permainan di Diskop
Jelang Peresmian Presiden, Polres Purwakarta Ikuti Anev SPPG MBG Polda Jabar
Pemkab dan Polresta Banyuwangi Peringati HPN 2026 Bersama Insan Pers
Bupati Lumajang Tegaskan Fasilitas Kesehatan Dilarang Tolak Pasien Tidak Mampu

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:57 WIB

BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:57 WIB

Penyesuaian Data PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:53 WIB

Clean Rivers Dukung Banyuwangi Bangun Dua TPS3R, Target Layani 850 Ribu Jiwa

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:33 WIB

Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans dalam Ops Keselamatan Semeru 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:56 WIB

Skandal Kebijakan Batik Sumenep? Mahasiswa Bongkar Dugaan Permainan di Diskop

Berita Terbaru