Sindikat Narkoba Jakarta Surabaya Berhasil Diungkap, Tiga Pelaku Ditangkap

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 13,4 kilogram dari jaringan lintas provinsi.

Dua dari tiga orang yang ditangkap adalah sebagai pengedar dan kurir narkoba. Dan satu diantara ketiga pelaku yang diamankan adalah wanita.

Ketiga orang itu adalah Siti Rachmawati (42), warga Pakis, Surabaya, Krisna Andhika (38), asal Menganti, Gresik dan Sugeng Prayitno (47) dari Rawakuning, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Total barang bukti yang kami amankan dari ketiga pelaku yaitu 13,4 kilogram sabu-sabu. Dua diantara tiga pelaku berperan sebagai kurir dan pengedar sabu-sabu yakni Siti dan Krisna,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan saat konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

Mantan Direskrimsus Polda Jatim itu menjelaskan, rentetan penangkapan kasus bermula Tim Opsnal Satnarkoba berhasil menangkap Siti pada 21 Juli dengan barang bukti 2,6 kilogram sabu.

“Dia sudah menerima dan menyebarkan sebanyak sepuluh kilogram. Rinciannya dibungkus dengan satu bungkus teh hijau, satu plastik transparan, dan tujuh poket poket plastik,” jelas dia.

Dari hasil pengembangan, tersangka Krisna kemudian ditangkap pada 28 Juli 2021. Dia sudah menyebarkan sabu-sabu sejak April sebanyak tiga kilogram.

Kemudian tersangka Sugeng ditangkap saat di perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya. Dia sudah mengirimkan barang terlarang itu sebanyak tujuh kali dengan modus disembunyikan di dalam kardus rice cooker.

Barang yang sudah diterima dan diedarkan sebanyak 100 kilogram. Dia ditangkap di pintu Tol Warugunung Surabaya. Pengungkapan kasus tersebut selama bulan Juli – Agustus 2021,” urainya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Alumnus Akpol tahun 1993 itu menambahkan, meski saat masa Pandemi Covid-19 itu peredaran narkoba di Surabaya masih terbilang tinggi.

Terbukti dari salah satu kasus yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya total berat hingga belasan kilogram.

Kendati demikian, pihaknya mengajak masyarakat agar turut perduli dengan lingkungan sekitar dan apabila adanya kejadian serupa agar melaporkannya.

“Apabila mendapat info terkait penyalahgunaan narkoba dapat diinformasikan secepatnya di 110 atau 112. Kami akan tindaklanjuti untuk penindakannya,” tandas Yusep.” (Redho)

Berita Terkait

Wapres Gibran Tinjau Pasar Banyuwangi, Apresiasi Konsep Modern Bernuansa Osing
PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:56 WIB

Wapres Gibran Tinjau Pasar Banyuwangi, Apresiasi Konsep Modern Bernuansa Osing

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:27 WIB

PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

Berita Terbaru