Sukses Tahap I, Dinas Perkimhub Sumenep Lanjutkan Program PPTPKH Tahap II

Jumat, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi.

SUMENEP, detikkota.com – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melaksanakan Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahap II di wilayahnya.

Kepala Dinas Perkimhub, Yayak Nurwahyudi melalui Kabid Pertanahan, Heri Kushendrawan menjelaskan, program PPTPKH memberikan kepastian legalitas untuk kegiatan permukiman, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang beririsan ataupun yang berada kawasan hutan.

Beberapa tahapan dalam rangkaian kegiatan PPTPKH mulai dari sosialisasi hingga level kecamatan, pendampingan, digitasi bidang dan verifikasi lapangan yang dilaksanakan bersama camat, kepala desa, aparatur desa dan para stekholder lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heri menyatakan, sambutan masyarakat Sumenep atas program PPTPKH sangat baik.

“Untuk itu, Pemkab Sumenep sangat mendukung adanya kegiatan PPTPKH, baik tahap pertama hingga tahap kedua saat ini,” jelasnya, Jumat (22/9/2023).

Pada program PPTPKH tahap I, lanjutnua, data usulan permohonan yang diterima oleh Tim Kabupaten seluas 123 hektar. Permohonan berasal dari 28 desa di 9 kecamatan, 2 instansi dan 1 badan sosial/keagamaan.

Sementara untuk tahap II, Tim Kabupaten sedang memproses tambahan usulan dari 2 desa di 2 kecamatan dan 1 instansi dengan luar 63 hektar.

“Setelah pengusulan selesai, tahap selanjutnya menunggu verifikasi administrasi dan lapangan oleh tim terpadu dari Kementerian LHK,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan peta indikatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Kabupaten Sumenep terdapat 86 hektar permukiman, fasum dan fasos yang berada di kawasan hutan.

“Ini salah satu bentuk inplemitasi pelayanan dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi masyarakat, intansi, badan sosial atau keagamaan dalam penyelesaian penguasaan tanah, baik permukiman, fasum dan fasos dalam rangka penataan kawasan hutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Lumajang Tekankan Menu MBG Harus Sehat, Aman, dan Disukai Anak
Dinas Perikanan Sumenep Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitasi Sarana Produksi
Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas
Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak
Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025
Lestarikan Budaya Lokal, ASN Sumenep Diwajibkan Berpakaian Adat Keraton Setiap 30–31 Oktober
Pemkab Bangkalan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97
Pemkab Sumenep Salurkan Bibit Jagung Unggul untuk 655 Kelompok Tani

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 10:01 WIB

Dinas Perikanan Sumenep Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitasi Sarana Produksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Lestarikan Budaya Lokal, ASN Sumenep Diwajibkan Berpakaian Adat Keraton Setiap 30–31 Oktober

Berita Terbaru