Terdakwa Kasus Sabu 2,05 Kg Mengaku Dikendalikan dari Lapas Lampung

Banner

SUMENEP, detikkota.com – Ada yang menarik dalam siang lanjutan terhadap 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2,05 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sebab, salah satu terdakwa mengaku aksinya dikendalikan oleh seseorang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lampung.

Ketiga terdakwa yang menjalasi siding lanjutan itu, Abdul Wafur (25) dan Ainul Muttaqin (26) keduanya tercatat warga Kabupaten Bangkalan dan ketiga bernama Farhat (24) asal Kabupaten Sidoarjo.

Banner

Dari fakta persidangan di PN Sumenep diketahu bahwa terdakwa Farhat diperintah kakaknya bernama Usman. Usman memerintahkan terdakwa Farhat pada 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.05 Kg di Pasuruan dan mengantarkannya ke Kabupaten Sumenep.

Juru Bicara PN Sumenep, Mohammad Arif Fatoni, menjelaskan barang bukti sabu seberat 2 Kg lebih itu dibagi menjadi 2 bagian dan ditaruh di Cup holder belakang.

“Barang itu diambil oleh Farhat dan Ainul ke Pasuruan. Sedangkan terdakwa Wafur menunggu di Pasar Turi untuk berangkat bersama-sama ke Sumenep,” jelasnya, Kamis (2/3/2023).

Sebelum barang sampai ke tangan pemesan, sebut saja inisial H, di wilayah Kecamatan Manding, aksi ketiganya terendus dan berhasil ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupten (BNNK) Sumenep. “Ini kasus narkoba dengan barang bukti terbanyak di Sumenep”, imbuhnya.

Untuk diketahui, sidang lanjutan ke-10 3 terdaksa kasus narkoba seberat 2.05 Kg akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Maret 2023 dengan agenda sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut. (red)

title="banner"