Tidak Ada Izin 3 Tempat Cafe di Sumenep di Segel

Rabu, 13 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Tiga Cafe di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timu ditutup atau di segel oleh Satpol PP setempat, bekerja sama dengan Polri, Kodim 0827, Dinas perizinan dan BPBD pada hari Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 22.00 Wib.

Purwanto Edi Prawito, Kepala Satpol PP Sumenep mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka giat operasi yustisi dan tempat penertiban usaha yang tidak berizin, sekaligus pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Untuk malam ini sementara ada 3 cafe yang kita segel, Cafe Cuan, Tecafe86 dan Cafe jipex Teen Eatery,” ujarnya, Selasa (12/1/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edi, menympaikam sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terhadap tempat-tempat Cafe atau Resto untuk menutup sampai jam 8 malam dan bagi yang tidak berizin agar segera mengurus tempat usaha perizinannya.

“Jadi kemaren kita tegur dengan baik-baik tapi nyatanya masih banyak yang bandel,” ucapnya.

Pihaknya akan membuka kembali tempat cafe yang sudah disegel tersebut, apabila telah mempunyai surat izin dari pihak terkait, tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Cafe yang belum mempunyai izin segera urus perizinannya, pembuatan tidak sampai sehari kok, jadi yang sudah ditutup tadi, kalau sudah punya izin nanti laporan ke kita,” pungkasnya.

Sementara itu, secara terpisah Kompol Achmad Robial, Kabag Ops Polres Sumenep menyampaikan, perizinan sangatlah penting di buat, hal ini menyangkut kaedah hukum.

Cafe yg tak berizin sering melanggar perbup 61 dan aturan jam malam di masa pandemi Covid-19. “Kami kepolisian dan TNI siap membackup dalam hal ini,” tegasnya.

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar melengkapi izin usahanya terlebih dahulu sebelum membuka usaha. Jadi untuk kegiatan yustisi dan penertiban cafe ini tidak terbatas, waktunya sampai semua cafe sudah tertib administrasi perizinan,” tutupnya. (fer)

Berita Terkait

Petani Kepulauan Butuh Pupuk, DPRD Sumenep Dorong Percepatan Penyaluran
Dugaan Transaksi Lapak Pasar Ganding Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Transparansi Total
Silaturahim ke PWNU Jatim, LKKNU Sumenep Perkuat Arah Program Kerja
Aliansi Hukum Indonesia Gelar Aksi Simbolis, Desak Dugaan TPPU yang Menyeret Oknum Kejaksaan Diusut Transparan
Pembagian Lapak Pasar Ganding Disorot, Sulaisi: Jangan Jadikan Pasar Milik Rakyat sebagai Ruang Ketidakadilan
PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran
Diduga ODGJ Tidur di Trotoar Kota Sumenep, SERDADU Desak Pemkab Jangan Tutup Mata
Diduga Pengambilan Batu dari Kawasan Mata Air, Proyek P3-TGAI Desa Margaluyu Tuai Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:53 WIB

Petani Kepulauan Butuh Pupuk, DPRD Sumenep Dorong Percepatan Penyaluran

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:33 WIB

Dugaan Transaksi Lapak Pasar Ganding Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Transparansi Total

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:11 WIB

Aliansi Hukum Indonesia Gelar Aksi Simbolis, Desak Dugaan TPPU yang Menyeret Oknum Kejaksaan Diusut Transparan

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:07 WIB

Pembagian Lapak Pasar Ganding Disorot, Sulaisi: Jangan Jadikan Pasar Milik Rakyat sebagai Ruang Ketidakadilan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru