Wow!!! Ada Jatah Preman Buat Oknum Polisi Dari Bandar Sabu

Senin, 15 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amplop Jatah Preman Buat Oknum Polisi Dari Bandar Sabu

Amplop Jatah Preman Buat Oknum Polisi Dari Bandar Sabu

SURABAYA, detikkota.com – Oknum polisi di Kota Surabaya diduga mendapat setoran atau jatah preman uang penjualan narkotika jenis sabu dari dua pelaku yang diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Bahkan, nilai sekali setoran menurut data yang diperoleh media ini mencapai 1 juta lebih setiap anggotanya. Dalam daftar itu disebutkan inisial anggota serta uang yang menjadi jatahnya.

Amplop bertuliskan nama anggota serta dari jajaran mana ikut disita oleh Satresnakoba Polrestabes Surabaya. Amplop bertuliskan nama-nama serta jumlah uang itu seperti, dua amplop untuk oknum SP, masing-masing 750 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oknum H, jatah 1,2 juta, oknum J, jatah 1,2 juta, oknum F, jatah 500 ribu, oknum A, jatah 800 ribu, oknum S, jatah 700 ribu, dan oknum AC, jatah 1 juta rupiah.

Dalam selembar catatan bandar sabu diwilayah Kunti itu juga dilengkapi oleh tandatangan sang bandar.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga membenarkan jika ada oknum anggota dijajaran Polres Polda Jatim yang terjerat kasus menerina jatah uang dari bandar narkotika.

“Memang ada diduga anggota Polres jajaran Polda Jatim yang terlibat. Namun kasusnya masih diselidiki oleh Propam,” kata Gatot.

Dua bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kunti Surabaya dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka adalah, Ali Usman (30) warga Jalan Sidotopo Jaya Surabaya dan Taufik alias Opek (40) warga Jalan Bolodewo Surabaya.

Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan, Ali Usman ini dipercaya bandar untuk mengedarkan sabu diwilayah basis yakni jalan Kunti Surabaya.

“Asal barang dari pelaku Ahmad Taufik asal Nganjuk yang tinggal di Apartment, dan mempercayai Ali Usman dan Opek, dua pelaku itulah yang mengaku menjatah uang kepada oknum anggota,” sebut Memo, Minggu (14/3/2021).

Lanjutnya, Ali Usman ini mengaku memberikan jatah preman (Japrem) ke beberapa anggota. “Japremnya antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah ke setiap anggota,” tambahnya.

Semua tersangkanya kini sudah mendekam dalam penjara di penjara Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, meraka akan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Redho)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru