Kopi Johny Gading Serpong Dinilai Ganggu Masyarakat Sekitar

Senin, 1 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kopi Johny Gading Serpong

Kopi Johny Gading Serpong

TANGERANG, detikkota.com – Masyarakat Cluster Amethys, Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang mengadu ke pemerintah kabupaten setempat karena  terganggu suara bising hingga getaran dinding yang ditimbulkan oleh Cafe Kwang Koan Kopi Johny, di Jl. Raya Bluevard, Gading Serpong.

Masyarakat asli Cluster Amethys, Kecamatan Kelapa Dua, Ibu Erlin yang rumahnya berdekatan dengan lokasi cafe mengaku kenyamanan dan ketentramannya. Tidak hanya dirinya, masyarakat sekitar juga mengeluh.

“Selama ini Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong itu sangat menganggu kami. Bahkan, di sana seringkali terjadi kebisingan yang berasal dari suara musik. Parahnya, cafe tersebut buka sampai dini hari,” ungkapnya, Senin (1/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Erlin bersama masyarakat lainnya berharap, Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong dihentikan sementara operasionalnya. Pihak masyarakat pernah menegur dan mengingatkan, akan tetapi tidak ada respon dari pihak manajemen.

“Kami khawatir nantinya akan ada bentrokan langsung antara masyarakat sekitar dengan pelaku usaha,” ucapnya.

Lebih lanjut Erlin juga memberikan dokumen online Ketentuan-ketentuan Cluster Amethys yang wajib dijalankan oleh setiap penghuni. Menurutny, cafe tersebut diduga telah melakukan pelanggaran yang tercantum pada ketentuan-ketentuan Amesthys pada;

Pasal 5 Huruf F : Pemilik/Penghuni tidak diperbolehkan merubah fungsi bangunan sebagai rumah tinggal menjadi tempat usaha apapun juga termasuk dan tidak terbatas pada tempat praktek dokter, notaris, kantor advokat dan pengacara, salon, warnet/wartel, tempat cukur rambut, gudang penyimpanan barang dan kegiatan usaha lainnya, atau digunakan sebagai tempat perjudian, mabuk-mabukan, prositusi atau segala macam perbuatan yang melanggar hukum dan kesusilaan.

Huruf I : “Pemilik/Penghuni atau tamunya tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap lingkungan antara lain; Bau yang menyengat atau tidak sedap, membakar sampah, mengadakan aktivitas yang mengganggu tetangga (Seperti membunyikan musik dengan keras, menimbulkan kebisingan atau mengadakan pesta yang menimbulkan kegaduhan). Apabila penghuni hendak mengadakan aktivitas seperti pesta sampai pukul 22.00 WIB harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari tetangga dan Pengembang/Pengelola.

Huruf K : Setiap bentuk perbuatan, baik yang disengaja maupun kelalaian yang dapat mengganggu lingkungan maupun penghuni lainnya dianggap sebagai pengganggu dan pelanggaran terhadap ketertiban di lingkungan sektor Amethys.

Merujuk pada Bab VI. Sanksi-sanksi pasal 1, 2 dan 3 dalam hal ini pihak cafe dapat dikenakan sanksi.

Erlin menuturkan, masyarakat sekitar Cluster Amethys tidak menentang adanya usaha di sekitar Ruko Graha Bluevard Gading Serpong selama tidak menganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Dia meminta pihak Developer (Sumareccon Serpong) untuk memberikan solusi terbaik atas ketentraman dan kenyamanan masyarakat sekitar dan kelancaran usaha cafe tersebut.

“Pada intinya kami mengharapkan win-win solution antara Pihak Pengembang dengan masyarakat. Karena Masyarakat dan pihak pelaku usaha punya hak untuk saling berdampingan dan hidup yang nyaman sesuai aturan,” ungkapnya.

Erlin mengaku telah mengetahui adanya rapat mediasi terkait keluhan tersebut yang diinisiasi oleh Polsek Kelapa Dua yang dihadiri pimpinan lingkungan dan pihak Kecamatan di ruang Kerja Kapolsek pada Kamis, 18 Agustus 2022. Namun sampai detik ini pertemuan tersebut belum membuahkan hasil.

Masyarakat meminta Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar bersama pihak terkait untuk turun langsung menyelesaikan keluhan tersebut. Jika tetap tidak adanya respon, Erlin mengaku angkat tangan jika masyarakat gerah atas tindakan cafe tersebut.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan
Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja
Ketika Seragam Gratis Menjadi Luka Bagi UMKM
Pemkot Surabaya Raih Anugerah Humas Indonesia sebagai Institusi Publik Terpopuler di Media Sosial
Bupati Banyuwangi Tinjau Korban Gempa 5,7 Magnitudo di Wongsorejo
Satlantas Polres Sumenep Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep

Senin, 29 September 2025 - 09:33 WIB

Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja

Minggu, 28 September 2025 - 18:29 WIB

Ketika Seragam Gratis Menjadi Luka Bagi UMKM

Berita Terbaru

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi saat mengikuti Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cidongkol, Jumat (3/10/2025).

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Okt 2025 - 11:05 WIB

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang rokok di Desa Sokalelah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jumat (3/10/2025).

Peristiwa

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Jumat, 3 Okt 2025 - 10:10 WIB