Getol Tolak Reklamasi Pantai, 4 Warga Dipolisikan Investor

Minggu, 7 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 dari 4 warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura yang dilaporkan investor menunjukkan surat panggilan dari Polres Sumenep.

2 dari 4 warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura yang dilaporkan investor menunjukkan surat panggilan dari Polres Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – 4 warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dilaporkan ke Polres Sumenep oleh investor tambak garam di desa setempat, H. Masdura Yuhedi, warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep atas dugaan penyanderaan ponton dan excavator.

Keempat warga tersebut bersama warga lainnya selama ini dikenal getol menolak rencana pembangunan tambak garam dengan mereklamasi pantai di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura oleh pelapor.

Empat warga terlapor yakni Junaidi, Jumasra, Harjono, dan Zubaidi, semuanya warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih , Kecamatan Gapura, telah menerima surat panggilan dari Polres Sumenep untuk dimintaai keterangan, pada Senin (8/5/2023) besok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai surat panggilan Polres Nomo : K/532/V/2023 Satreskrim keempatnya akan diminta keterangan secara bergantia  oleh penyidik di Unit Idik III Satreskrim Polres Sumenep.

”Benar, kami memanggil mereka untuk proses klarifikasi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep,.AKP Widiarti, Minggu (7/5/2023).

Widiarti belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus yang ditangani Satreskrim Polres Sumenep itu. Namun menurutnya, permintaan klarifikasi merupakan hal yang biasa dilakukan untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat.

”Reskrim itu perlu klarifikasi dulu, sebelum dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Kepentingannya untuk klarifikasi saja karena ada pengaduaan masyarakat,” jelasnya.

Panasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Marlaf Sucipto mengakui bahwa, 4 warga yang sebelumnya gencar menolak rencana pembangunan tambak garam dilaporkan ke Polres Sumenep.

”Benar ada empat orang sesuai surat yang kami terima dari Polres Sumenep untuk diklarifikasi soal panyanderaan alat berat atau ponton beserta excavator,” katanya.

Pihak memastikan semua kliennya akan hadir memenuhi panggilan Satreskrim Polres Sumenep sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum. Warga akan menyampaikan secara detil mengenai kronologis dan alasannya dalam menolak reklamasi untuk pembangunan tambak garam.

”Besok pasti semuanya hadir. Dan kami pastikan pula, apa yang dilakukan warga adalah bagian untuk mempertahankan laut yang dilindungi oleh Undang-Undang agar tidak diotak-atik,” tegas mantan aktivis PMII itu.

Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Gema Aksi berunjuk rasa dengan menghentikan paksa kegiatan reklamasi pantai untuk pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih, Jum’at (14/4/2023).

Selain protes terhadap Kepala Desa Gersik Putih, Muhab beserta perangkatnya atas kebijakannya menfasilitas investor membangun tambak di lokasi itu, warga juga menghentikan paksa penggarapan tambak di tengah laut.

Bahkan, excavator beserta operatornya yang tengah menguruk laut juga dipindah ke lokasi awal di Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

Aksi warga itu merupakan kesekian kalinya dilakukan untuk menolak pembangunan tambak garam, namun pemerintah desa setempat beserta investor tetap ngotot mereklamasi pantai seluas 42 hektar untuk dibangun tambak

Warga menilai pembangunan tambak garam akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut. Selain itu, penghasilan warga sekitar dan nelayan yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut juga terancam hilang.

Berita Terkait

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru