SUMENEP, detikkota.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur akhirnya turun ke lokasi untuk melihat langsung laut atau pantai di Dusun Takakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura yang dipermasalahkan warga karena dikuasai perorangan, pada Rabu (24/5/2023).
Pengecekan lokasi merupakan tindak lanjut tuntutan warga Desa Gersik Putih ke BPN Sumenep agar membatalkan sertifikat hak milik (SHM) seluas 21 hektar dari 42 hektar kawasan laut yang akan direklamasi menjadi tambak garam.
Pengecekan lokasi dilakukan langsung Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sumenep, Gufron Munif didampingi aparat penegak hukum dari Polres Sumenep. Ratusan warga Desa Gersik Putih terlihat datang ke lokasi ingin mengetahui langsung pengecekan lokasi.
Hadir juga bersama warga, Panasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto.
Saat itu, tidak tanpak adanya tanda-tanda bahwa kawasan tersebut adalah daratan atau lahan kosong.
Air laut terlihat pasang hingga ke tepian pantai dan sedikit berombak. Namun, petugas BPN Sumenep terkesan cari aman dan enggan menyebut bahwa obyek yang dikuasai perorangan itu daratan atau laut. Bahkan, Gufron mencabut pernyataan sebelumnya yang disampaikan kepada warga dan media di lokasi bahwa lokasinya adalah laut.
”Walaupun tadi saya nyebutnya (objek ber-SHM) laut, memang ini berair. Tapi, tugas saya di sini hanya memantau. Tidak ada statement dari saya baik secara pribadi ataupun institusi,” ucapnya.
Gufron mengaku telah mendokumentasikan objek ber-SHM di kawasan yang dipermasalahkan warga sesuai fakta di lapangan. Hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan BPN untuk diproses lebih lanjut.
”Yang jelas, saya tidak bisa berstatment apapun disini. Saya hanya memantau,” katanya ber ulang-ulang.
Pihaknya berjanji akan menyampaikan hasil pemantauan lokasi dan menindaklanjuti aduan yang disampaikan warga tersebut.
”Saya tidak bisa memastikan sampai kapan. Nanti, akan disampaikan pada Panasihat Hukumnya,” katanya sambil meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Pesehat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto menyayangkan kedatangan petugas BPN Sumenep yang tidak melibatkan pemilik SHM dan Pemerintah Desa Gersik Putih ke lokasi. Bahkan, mereka datang tanpa membawa dokumen apapun mengenai peta wilayah atau kawasan objek ber-SHM yang dipermasalahkan warga.
”Lucunya lagi, BPN nanya ke kami dimana batas-batas yang di permasalahkan. Itu semestinya ditanyakan pada pemegang SHM, bukan pada kami. Sebab, kami sejak awal menyebutkan laut atau pantai, tidak ada batas-batasnya,” ungkap Marlaf.
”Kalau mau tanya batas laut, ya di ujung selatan batasnya Kalianget, Timur itu Pulau Poteran, utara Bintaro Longos, dan barat itu Tapakerbau,” imbuhnya menyesalkan.
SHM untuk kawasan pantai atau laut itu tidak semestinya diterbitkan oleh BPN Sumenep. Sesuai ketentuan, laut atau pantai Desa Gersik Putih adalah kawasan lindung yang tidak boleh diotak-atik untuk kepentingan apapun, termasuk direklamasi untuk dibangun tambak garam.
”Jadi mereklamasi pantai untuk dijadikan tambak garam dengan dasar SHM tidak tepat. Apalagi SHM tersebut dalam bentuk lautan, bukan daratan,” jelasnya.
Marlaf akan menunggu tindak lanjut dari BPN Sumenep pasca memantau fakta ke lokasi. Pihaknya meminta SHM itu dibatalkan. Sebab faktanya memang laut, bukan daratan atau tanah kosong.
”Saya kira, dilihat dari mata siapapun dan menggunakan kacamata apapun, faktanya adalah laut,” kata mantan Aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya itu.