SUMENEP, detikkota.com – Batas maksimal usia untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 dibatasi.
Pembatasan umur KPPS tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berkaca pada kasus meninggalnya 894 petugas KPPS pada pemilu 2019.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, rata-rata usia petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 di atas 50 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Temuan-temuan yang ada di antaranya yang pertama, rata-rata yang meninggal usianya di atas 50 tahun. Kedua yang meninggal ada komorbid atau penyakit bawaan. Peringkat tiga teratas komorbid yakni serangan jantung, diabetes dan hipertensi,” ujar Hasyim seperti dilansir detik, Senin (12/6/2023).
Untuk itu, KPU telah melakukan evaluasi dengan menetapkan petugas KPPS maksimal berusia 50 tahun. Hal ini pun sudah diterapkan pada Pilkada 2020 dikala Covid-19.
“Petugas KPPS maksimal usia 50 tahun. Karena evaluasinya yang meninggal itu usianya di atas 50 tahun pada pemilu 2019,” jelasnya.
Hasyim menuturkan, untuk anggota KPPS yang sakit atau meninggal, KPU memiliki skema berupa santunan. Pihaknya menegaskan KPU berusaha memberikan perlindungan kepada KPPS.
“Santunan diberikan saat ada kejadian yang menimpa. Namun demikian, kami berusaha supaya teman-teman tetap dapat perlindungan menggunakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” kata Hasyim.
Dalam instruksi tersebut juga ada arahan kepada kementerian dan pemerintah daerah untuk memberikan jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu.
KPU juga telah berkoordinasi dengan Pemda, sebab uang santunan berasal dari Pemda.
“Ada arahan-arahan kepada sejumlah kementerian dan juga kepada semua gubernur. Kepada semua bupati, walikota untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu,” pungkasnya.







