Periode Semester I 2023, Kejari Sumenep Selamatkan Kerugian Uang Negara Rp 6 Milyar

Sabtu, 22 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.

SUMENEP, detikkota.com – Usai memimpin Upacara Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-63, Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Sumenep, Trimo didampingi Kasi Pidum, Kasi DATUN, Kasi Pidsus, Kasi Intel memaparkan prestasi yang telah dicapai dalam I semester pada periode tahun 2023.

“Dalam I semester mulai bulan Januari sampai 22 Juli 2023, Kejari Sumenep telah melakukan penindakan dan mengamankan aset negara dari kasus korupsi pengadaan kapal PT Sumekar, korupsi di bank plat merah dan penindakan narkoba,” jelasnya, Sabtu (22/7/2023).

Trimo merinci, Kejari Sumenep telah menyelamatkan kerugian uang negara dari para pelaku korupsi selama bulan Januari hingga 22 Juli 2023 senilai Rp 6 milyar lebih, “6 milyar terdiri dari beberapa kasus. Sementara uang yang diselamatkan dari kasus bank plat merah sebesar 509 juta,” beber Trimo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kasus bank plat merah, lanjutnya, yang bersangkutan telah menerima ganjarannya dengan hukuman kurungan lebih dari 5 tahun dengan rincian hukuman pokok 3 tahun, hukuman denda subsider 6 bulan dan uang pengganti subsider 2 tahun. “Jadi hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa lebih dari 5 tahun,” terang Trimo.

“Hasil penyelamatan uang negara oleh Kejari salah satunya dari kasus pengadaan kapal PT Sumekar. Setelah dihitung oleh auditor nilai kerugian negara sebesar Rp 5,89 milyar, aset negara berupa kapal tongkang dan uang sebesar Rp 2,6 milyar dari 2 tersangka penyedia kapal,” terangnya.

Trimo menuturkan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden bahwa kita menerapkan hukum harus tegas dan humanis. “Maksudnya penanganan perkara harus mengedepankan kearifan lokal dengan penyelesaian secara restorative justice dan Kejari Sumenep mempunyai rumah restorative justice,” imbuhnya

“Penanganan restorative justice dalam semester I mencapai 7 penyelesaian dengan rincian 4 kasus narkoba dan 3 penganiayaan dan KDRT,” tuturnya.

Penanganan perkara tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam semester I ini telah mencapai Rp 146 juta dari tilang, sitaan, perampasan dan yang lain.

“Semoga apa yang dicapai ini akan lebih meningkatkan lagi prestasi penegakan hukum oleh Kejari Sumenep,” harap Trimo.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru