Periode Semester I 2023, Kejari Sumenep Selamatkan Kerugian Uang Negara Rp 6 Milyar

Sabtu, 22 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.

SUMENEP, detikkota.com – Usai memimpin Upacara Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-63, Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Sumenep, Trimo didampingi Kasi Pidum, Kasi DATUN, Kasi Pidsus, Kasi Intel memaparkan prestasi yang telah dicapai dalam I semester pada periode tahun 2023.

“Dalam I semester mulai bulan Januari sampai 22 Juli 2023, Kejari Sumenep telah melakukan penindakan dan mengamankan aset negara dari kasus korupsi pengadaan kapal PT Sumekar, korupsi di bank plat merah dan penindakan narkoba,” jelasnya, Sabtu (22/7/2023).

Trimo merinci, Kejari Sumenep telah menyelamatkan kerugian uang negara dari para pelaku korupsi selama bulan Januari hingga 22 Juli 2023 senilai Rp 6 milyar lebih, “6 milyar terdiri dari beberapa kasus. Sementara uang yang diselamatkan dari kasus bank plat merah sebesar 509 juta,” beber Trimo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kasus bank plat merah, lanjutnya, yang bersangkutan telah menerima ganjarannya dengan hukuman kurungan lebih dari 5 tahun dengan rincian hukuman pokok 3 tahun, hukuman denda subsider 6 bulan dan uang pengganti subsider 2 tahun. “Jadi hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa lebih dari 5 tahun,” terang Trimo.

“Hasil penyelamatan uang negara oleh Kejari salah satunya dari kasus pengadaan kapal PT Sumekar. Setelah dihitung oleh auditor nilai kerugian negara sebesar Rp 5,89 milyar, aset negara berupa kapal tongkang dan uang sebesar Rp 2,6 milyar dari 2 tersangka penyedia kapal,” terangnya.

Trimo menuturkan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden bahwa kita menerapkan hukum harus tegas dan humanis. “Maksudnya penanganan perkara harus mengedepankan kearifan lokal dengan penyelesaian secara restorative justice dan Kejari Sumenep mempunyai rumah restorative justice,” imbuhnya

“Penanganan restorative justice dalam semester I mencapai 7 penyelesaian dengan rincian 4 kasus narkoba dan 3 penganiayaan dan KDRT,” tuturnya.

Penanganan perkara tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam semester I ini telah mencapai Rp 146 juta dari tilang, sitaan, perampasan dan yang lain.

“Semoga apa yang dicapai ini akan lebih meningkatkan lagi prestasi penegakan hukum oleh Kejari Sumenep,” harap Trimo.

Berita Terkait

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Jumat, 3 April 2026 - 12:48 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Berita Terbaru