Semester I 2023, Kejari Sumenep Selesaikan 8 Perkara Melalui Restorative Justice

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur telah menyelesaikan 8 perkara melalui proses Restorative Justice (RJ) periode Januari-Juli 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan mengatakan, pihaknya menargetkan 6 perkara diselesaikan melalui proses RJ dalam 1 tahun. Namun, dalam semester I tahun 2023, pihaknya telah menyelesaikan 8 perkara.

Hanis merinci, dari 8 perkara itu, 3 di antaranya perkara penganiayaan, 1 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 4 perkara penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Delapan perkara itu telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ. Misal, dalam perkara KDRT kedua belah pihak telah sepakat untuk menempuh jalur damai. Sementara untuk kasus narkoba melalui rehabilitasi,” papar Hanis,  Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, semua pengajuan penyelesaian perkara melalui RJ oleh Kejari Sumenep belum pernah tertolak oleh Jampidum karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada.

“Alhamdulillah, semua yang kita ajukan RJ diterima. Sebab kami tidak akan mengajukan RJ ke Jampidum Kejagung RI jika memang dirasa persyaratannya tidak memenuhi unsur,” sebutnya.

Untuk penyelesaian RJ sendiri, lanjut Hanis, pihaknya selalu melibatkan kedua belah pihak, para tokoh dan Pengurus Rumah Restorative Justice untuk ikut serta memberikan penilaian layak tidaknya untuk diajukan RJ.

“Dan jika perkaranya narkoba, tentu kami harus mendapat persetujuan dengan pihak kepolisian yang awal menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru