Semester I 2023, Kejari Sumenep Selesaikan 8 Perkara Melalui Restorative Justice

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur telah menyelesaikan 8 perkara melalui proses Restorative Justice (RJ) periode Januari-Juli 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan mengatakan, pihaknya menargetkan 6 perkara diselesaikan melalui proses RJ dalam 1 tahun. Namun, dalam semester I tahun 2023, pihaknya telah menyelesaikan 8 perkara.

Hanis merinci, dari 8 perkara itu, 3 di antaranya perkara penganiayaan, 1 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 4 perkara penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Delapan perkara itu telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ. Misal, dalam perkara KDRT kedua belah pihak telah sepakat untuk menempuh jalur damai. Sementara untuk kasus narkoba melalui rehabilitasi,” papar Hanis,  Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, semua pengajuan penyelesaian perkara melalui RJ oleh Kejari Sumenep belum pernah tertolak oleh Jampidum karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada.

“Alhamdulillah, semua yang kita ajukan RJ diterima. Sebab kami tidak akan mengajukan RJ ke Jampidum Kejagung RI jika memang dirasa persyaratannya tidak memenuhi unsur,” sebutnya.

Untuk penyelesaian RJ sendiri, lanjut Hanis, pihaknya selalu melibatkan kedua belah pihak, para tokoh dan Pengurus Rumah Restorative Justice untuk ikut serta memberikan penilaian layak tidaknya untuk diajukan RJ.

“Dan jika perkaranya narkoba, tentu kami harus mendapat persetujuan dengan pihak kepolisian yang awal menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka
Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram
Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 15:08 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Jumat, 26 September 2025 - 15:16 WIB

Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya

Kamis, 25 September 2025 - 11:42 WIB

Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Senin, 22 September 2025 - 15:26 WIB

Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram

Senin, 22 September 2025 - 14:42 WIB

Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi saat mengikuti Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cidongkol, Jumat (3/10/2025).

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Okt 2025 - 11:05 WIB

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang rokok di Desa Sokalelah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jumat (3/10/2025).

Peristiwa

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Jumat, 3 Okt 2025 - 10:10 WIB