Semester I 2023, Kejari Sumenep Selesaikan 8 Perkara Melalui Restorative Justice

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur telah menyelesaikan 8 perkara melalui proses Restorative Justice (RJ) periode Januari-Juli 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan mengatakan, pihaknya menargetkan 6 perkara diselesaikan melalui proses RJ dalam 1 tahun. Namun, dalam semester I tahun 2023, pihaknya telah menyelesaikan 8 perkara.

Hanis merinci, dari 8 perkara itu, 3 di antaranya perkara penganiayaan, 1 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 4 perkara penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Delapan perkara itu telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ. Misal, dalam perkara KDRT kedua belah pihak telah sepakat untuk menempuh jalur damai. Sementara untuk kasus narkoba melalui rehabilitasi,” papar Hanis,  Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, semua pengajuan penyelesaian perkara melalui RJ oleh Kejari Sumenep belum pernah tertolak oleh Jampidum karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada.

“Alhamdulillah, semua yang kita ajukan RJ diterima. Sebab kami tidak akan mengajukan RJ ke Jampidum Kejagung RI jika memang dirasa persyaratannya tidak memenuhi unsur,” sebutnya.

Untuk penyelesaian RJ sendiri, lanjut Hanis, pihaknya selalu melibatkan kedua belah pihak, para tokoh dan Pengurus Rumah Restorative Justice untuk ikut serta memberikan penilaian layak tidaknya untuk diajukan RJ.

“Dan jika perkaranya narkoba, tentu kami harus mendapat persetujuan dengan pihak kepolisian yang awal menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru