221 WBP Rutan Sumenep Terima Remisi Kemerdekaan

Jumat, 18 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo didamping Kepala Rutan Kelas II setempat, Ridwan Susilo secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada 2 WBP.

Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo didamping Kepala Rutan Kelas II setempat, Ridwan Susilo secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada 2 WBP.

SUMENEP, detikkota.com – Momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), turut dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep.

Sebanyak 221 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sumenep resmi mendapatkan hak remisi kemerdekaan. Bahkan 2 di antaranya, yang terjerat kasus narkoba dan pencurian langsung bebas.

Pemberian remisi dilaksanakan bersamaan dengan detik-detik Proklamasi 17 Agustus 2023 di halaman Kantor Bupati Sumenep, Kamis (17/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 221 WBP yang mendapatkan hak remisi Kemerdekaan meliputi sebanyak 213 laki-laki dan 8 perempuan. Sedangkan sisanya, memperoleh potongan masa tahanan dari remisi umum.

Rinciannya, 57 orang diusulkan mendapat potongan masa tahanan 1 bulan, 47 orang 2 bulan, 3 bulan kepada 81 orang, 4 bulan 21 orang, 5 bulan 16 orang dan 6 bulan kepada 4 orang.

“Tolak ukur besaran remisi bagi WBP itu berdasarkan jumlah yang didapatkan sebelumnya,” terang Ridwan Susilo, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep.

Dengan usulan tersebut, Ridwan Susilo berharap dapat memberikan kebermafaatan kepada warga binaan agar terus berbuat sesuatu yang positif serta memberikan perubahan nanti setelah bebas dari masa tahanan.

Pada kesempatan itu, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan remisi kepada 221 WBP Rutan kelas IIB Sumenep secara simbolis.

Remisi itu sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1390 PK. 05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Resmisi Umum 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum 2023.

Untuk diketahui, saat ini jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Sumenep sebanyak 373 orang dari kapasitas 130. Rutan Sumenep terdiri dari 3 blok, 2 khusus laki-laki dan 1 blok khusus perempuan, dengan total 19 kamar hunian.

Berita Terkait

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa
Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa
Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026
Sekda Sumenep Minta KORPRI Adaptif dan Inovatif Hadapi Tantangan Birokrasi Digital
Wabup Sumenep Tekankan Muskab KORPRI Jadi Momentum Perkuat Profesionalisme ASN
Disnaker Kabupaten Probolinggo Gelar Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:04 WIB

Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:18 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:17 WIB

Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026

Berita Terbaru