221 WBP Rutan Sumenep Terima Remisi Kemerdekaan

Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo didamping Kepala Rutan Kelas II setempat, Ridwan Susilo secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada 2 WBP.

SUMENEP, detikkota.com – Momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), turut dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep.

Sebanyak 221 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sumenep resmi mendapatkan hak remisi kemerdekaan. Bahkan 2 di antaranya, yang terjerat kasus narkoba dan pencurian langsung bebas.

Pemberian remisi dilaksanakan bersamaan dengan detik-detik Proklamasi 17 Agustus 2023 di halaman Kantor Bupati Sumenep, Kamis (17/8/2023).

Dari 221 WBP yang mendapatkan hak remisi Kemerdekaan meliputi sebanyak 213 laki-laki dan 8 perempuan. Sedangkan sisanya, memperoleh potongan masa tahanan dari remisi umum.

Rinciannya, 57 orang diusulkan mendapat potongan masa tahanan 1 bulan, 47 orang 2 bulan, 3 bulan kepada 81 orang, 4 bulan 21 orang, 5 bulan 16 orang dan 6 bulan kepada 4 orang.

“Tolak ukur besaran remisi bagi WBP itu berdasarkan jumlah yang didapatkan sebelumnya,” terang Ridwan Susilo, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep.

Dengan usulan tersebut, Ridwan Susilo berharap dapat memberikan kebermafaatan kepada warga binaan agar terus berbuat sesuatu yang positif serta memberikan perubahan nanti setelah bebas dari masa tahanan.

Pada kesempatan itu, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan remisi kepada 221 WBP Rutan kelas IIB Sumenep secara simbolis.

Remisi itu sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1390 PK. 05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Resmisi Umum 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum 2023.

Untuk diketahui, saat ini jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Sumenep sebanyak 373 orang dari kapasitas 130. Rutan Sumenep terdiri dari 3 blok, 2 khusus laki-laki dan 1 blok khusus perempuan, dengan total 19 kamar hunian.