SUMENEP, detikkota.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Jawa Timur menindak tegas pengemudi truk pengangkut material galian C tanpa penutup terpal dengan sanksi tilang.
Tindakan tersebut diambil karena Satlantas Polres Sumenep sering mendapat aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas angkutan material galian C tanpa menutup.
Kasat Lantas Polres Sumenep, melalui Kanit Turjawali, Aiptu Jaelani mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengingatkan pengemudi truk material agar menaati aturan saat mengangkut material galian C.
“Saat beroperasi banyak material terbang dan berhamburan di jalan. Itu sangat mengganggu pengendara lain. Makanya kami harap ditutup secara full,” pintanya, Jumat (8/9/2023).
Menurutnya, memang tidak ada larangan untuk menggunakan jalan umum untuk truk maupun pick-up yang mengangkut material. Namun, untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat gangguan dari pengendara lain, misal tumpah atau berhamburan di jalanan maka pihaknya mewajibkan ditutup menggunakan terpal.
“Ini hendaknya jadi perhatian pengendara yang membawa bahan material galian C agar kita bisa menjaga kenyamanan dan keamanan lalu lintas di jalan,” imbaunya.