Polisi Ringkus JB, Pembunuh Diduga Tukang Santet Setelah Buron 6 Tahun

Minggu, 22 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku JB (pakai kopiah) saat diringkus anggota Satreskrim Polres Sumenep di Jalan Raya Legung Timur, Kec. Batang-Batang.

Pelaku JB (pakai kopiah) saat diringkus anggota Satreskrim Polres Sumenep di Jalan Raya Legung Timur, Kec. Batang-Batang.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil meringkus inisial JB (40), warga Dusun Munggok, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, pembunuh orang yang diduga dukun santet.

JB tertangkap Satreskrim Polres Sumenep pada Jumat (20/10/2023) pukul 18.00 WIB, di Jalan Raya Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, setelah 6 tahun menjadi buron.

JB membunuh inisial SH (60), warga Dusun Candi, Desa Badur, Kecamatan Batuputih, pada 19 Januari 2017, sekitar pukul 05.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembunuhan itu terjadi di belakang kandang milik H Samsul, di dusun yang sama. Korban ditemukan tewas dengan luka pada bagian leher belakang.

Pelaku JB menghabisi korban karena dendam. Korban diduga telah menyantet keluarganya.

“Adapun motif pelaku membunuh korban karena dendam, karena keluarga tersangka meninggal dunia yang diduga disantet oleh korban,” terang AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Minggu (22/10/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Widiarti, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subs 338 KUHP subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Berita Terbaru