Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU RI Digugat Rp70,5 Triliun

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat Rp70,5 triliun oleh seorang dosen atas dugaan perbuatan melawan hukum lantaran menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan akan menghadiri sidangnya jika dipanggil.

“Kalau nanti sudah ada panggilan sidang kita hadiri sidangnya,” kata Hasyim di Kantor KPU dilansir detik, Senin (30/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima bahan gugatan tersebut. Meski demikian, lanjutnya, pihaknya akan hadir ke sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jika sudah ada panggilan resmi.

“Ya, nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannnya, kita pelajari, sekarang kan belum tahu,” ucap Hasyim.

“Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa, kami belum tahu,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU RI atas dugaan perbuatan melawan hukum lantaran menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kebetulan saya sebagai penggugat terhadap KPU, saya sebagai penggugat, latar belakang saya sebagai dosen, akademisi, saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua KPU. Harusnya, Ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” jelas Demas, di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).

Demas mengatakan, KPU seharusnya melakukan perubahan Peraturan KPU sesuai keputusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres.

Menurutnya, perubahan Peraturan KPU itu tidak dilakukan oleh KPU, tetapi penyelenggara Pemilu itu tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran.

“Tapi ini tidak dilakukan oleh Ketua KPU, malah kemudian menerima pendaftaran tanpa merubah Peraturan KPU terlebih dahulu. Maka dari itu pendaftaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Peraturan KPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun, tidak ada redaksional lain sesuai dengan keputusan MK,” pungkas Demas.

Berita Terkait

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025 - 14:24 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Senin, 10 November 2025 - 06:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada

Kamis, 6 November 2025 - 10:31 WIB

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Berita Terbaru