Perda RTRW Baru Larang Pertambangan Fosfat di Sumenep

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus DPRD Sumenep, Dul Siam.

Ketua Pansus DPRD Sumenep, Dul Siam.

SUMENEP, detikkota.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep telah selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033 Kabupaten Sumenep.

Bahkan telah selesai menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama dengan Bupati Sumenep mengenai hasil pembahasan Raperda tentang RTRW baru tersebut, ada Rabu (8/11/2023).

Ketua Pansus, Dul Siam menyatakan, salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah soal tambang fosfat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, legislatif dan eksekutif bersepakat bahwa tambang fosfat dilarang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Berdasarkan aspirasi masyarakat bahwa salah satu sebak perusak lingkungan adalah tambang fosfat,” kata Dul Siam, Jumat (10/11/2023).

“Sejengkal tanah pun di Kabupaten Sumenep tidak boleh dilakukan tambang fosfat,” lanjut Politisi PKB itu.

Dul Siam menyebutkan bahwa, potensi fosfat di wilayah Sumenep cukup banyak. Bahkan terdapat di 12 kecamatan.

Kendati dilarang, lanjutnya, namun saat ini sudah ada perusahaan tambang fosfat yang terlanjur mengantongi izinnya atas dasar Perda RTRW yang lama.

“Tapi izin yang ada izin eksplorasi bukan eksploitasi. Setelah izin itu habis tidak boleh dilakukan perpanjangan,” tegasnya.

Lebih lanjut Dul Siam menjelaskan, dengan rampungnya pembahasan Raperda tenteng Perubahan RTRW, izin eksploitasi bagi perusahaan tambang yang telah mengantongi izin eksplorasi tidak boleh keluar. Artinya, perusahaan itu sudah tidak bisa produksi. Jadi hanya menghabiskan izin eksplorasi saja,” imbuhnya.

“Kalau kemudian izin eksploitasi dikeluarkan, berarti melanggar Perda karena Perda RTRW yang baru sudah disahkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terbaru