Perda RTRW Baru Larang Pertambangan Fosfat di Sumenep

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus DPRD Sumenep, Dul Siam.

Ketua Pansus DPRD Sumenep, Dul Siam.

SUMENEP, detikkota.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep telah selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033 Kabupaten Sumenep.

Bahkan telah selesai menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama dengan Bupati Sumenep mengenai hasil pembahasan Raperda tentang RTRW baru tersebut, ada Rabu (8/11/2023).

Ketua Pansus, Dul Siam menyatakan, salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah soal tambang fosfat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, legislatif dan eksekutif bersepakat bahwa tambang fosfat dilarang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Berdasarkan aspirasi masyarakat bahwa salah satu sebak perusak lingkungan adalah tambang fosfat,” kata Dul Siam, Jumat (10/11/2023).

“Sejengkal tanah pun di Kabupaten Sumenep tidak boleh dilakukan tambang fosfat,” lanjut Politisi PKB itu.

Dul Siam menyebutkan bahwa, potensi fosfat di wilayah Sumenep cukup banyak. Bahkan terdapat di 12 kecamatan.

Kendati dilarang, lanjutnya, namun saat ini sudah ada perusahaan tambang fosfat yang terlanjur mengantongi izinnya atas dasar Perda RTRW yang lama.

“Tapi izin yang ada izin eksplorasi bukan eksploitasi. Setelah izin itu habis tidak boleh dilakukan perpanjangan,” tegasnya.

Lebih lanjut Dul Siam menjelaskan, dengan rampungnya pembahasan Raperda tenteng Perubahan RTRW, izin eksploitasi bagi perusahaan tambang yang telah mengantongi izin eksplorasi tidak boleh keluar. Artinya, perusahaan itu sudah tidak bisa produksi. Jadi hanya menghabiskan izin eksplorasi saja,” imbuhnya.

“Kalau kemudian izin eksploitasi dikeluarkan, berarti melanggar Perda karena Perda RTRW yang baru sudah disahkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa
Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa
Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026
Sekda Sumenep Minta KORPRI Adaptif dan Inovatif Hadapi Tantangan Birokrasi Digital
Wabup Sumenep Tekankan Muskab KORPRI Jadi Momentum Perkuat Profesionalisme ASN
Disnaker Kabupaten Probolinggo Gelar Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:04 WIB

Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:18 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:17 WIB

Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026

Berita Terbaru