Perda RTRW Baru Larang Pertambangan Fosfat di Sumenep

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus DPRD Sumenep, Dul Siam.

Ketua Pansus DPRD Sumenep, Dul Siam.

SUMENEP, detikkota.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep telah selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033 Kabupaten Sumenep.

Bahkan telah selesai menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama dengan Bupati Sumenep mengenai hasil pembahasan Raperda tentang RTRW baru tersebut, ada Rabu (8/11/2023).

Ketua Pansus, Dul Siam menyatakan, salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah soal tambang fosfat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, legislatif dan eksekutif bersepakat bahwa tambang fosfat dilarang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Berdasarkan aspirasi masyarakat bahwa salah satu sebak perusak lingkungan adalah tambang fosfat,” kata Dul Siam, Jumat (10/11/2023).

“Sejengkal tanah pun di Kabupaten Sumenep tidak boleh dilakukan tambang fosfat,” lanjut Politisi PKB itu.

Dul Siam menyebutkan bahwa, potensi fosfat di wilayah Sumenep cukup banyak. Bahkan terdapat di 12 kecamatan.

Kendati dilarang, lanjutnya, namun saat ini sudah ada perusahaan tambang fosfat yang terlanjur mengantongi izinnya atas dasar Perda RTRW yang lama.

“Tapi izin yang ada izin eksplorasi bukan eksploitasi. Setelah izin itu habis tidak boleh dilakukan perpanjangan,” tegasnya.

Lebih lanjut Dul Siam menjelaskan, dengan rampungnya pembahasan Raperda tenteng Perubahan RTRW, izin eksploitasi bagi perusahaan tambang yang telah mengantongi izin eksplorasi tidak boleh keluar. Artinya, perusahaan itu sudah tidak bisa produksi. Jadi hanya menghabiskan izin eksplorasi saja,” imbuhnya.

“Kalau kemudian izin eksploitasi dikeluarkan, berarti melanggar Perda karena Perda RTRW yang baru sudah disahkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol
Wabup dan Sekda Subang Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2026
Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah
Bupati Pamekasan Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Dilakukan Profesional
Tim Validasi Kota Sehat 2025 Tinjau Lapangan di Kota Probolinggo
Disnaker Sumenep Buka Pelatihan Multimedia Gelombang 3 Tahun 2025
Bupati Sumenep Targetkan Seluruh Desa Aktifkan Siskamling Akhir Oktober 2025
Bakesbangpol Probolinggo Gelar Kegiatan Kewaspadaan Dini Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Wabup dan Sekda Subang Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2026

Senin, 29 September 2025 - 20:22 WIB

Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah

Jumat, 26 September 2025 - 19:03 WIB

Bupati Pamekasan Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Dilakukan Profesional

Kamis, 25 September 2025 - 11:32 WIB

Tim Validasi Kota Sehat 2025 Tinjau Lapangan di Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi saat mengikuti Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cidongkol, Jumat (3/10/2025).

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Okt 2025 - 11:05 WIB

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang rokok di Desa Sokalelah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jumat (3/10/2025).

Peristiwa

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Jumat, 3 Okt 2025 - 10:10 WIB