Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

JAKARTA, detikkota.com – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (22/11/2023) malam.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada malam hari ini, Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB, selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” tegas Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya dilansir CNN Indonesia, Rabu malam (22/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus tersebut, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12b atau pasal 11 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti yang disita berupa uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Untuk diketahui, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan tersebut masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober 2023. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober 2023.

Polisi secara maraton telah memeriksa hampir 100 saksi terkait kasus ini. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, 7 pegawai KPK, dan lainnya. Firli juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025 - 14:24 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Senin, 10 November 2025 - 06:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada

Kamis, 6 November 2025 - 10:31 WIB

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Berita Terbaru