Polisi Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 pelaku inisial MR dan IR beserta sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.

2 pelaku inisial MR dan IR beserta sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.

SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kerjanya dengan membekuk 2 pelaku pada Minggu (26/11/2023) sekitar <span;>pukul 23.00 WIB, di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MS (48) dan IR (34), keduanya warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Pulres Sumenep, AKP. Widiarti Setyoningtias mengatakan, penangkapan 2 pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan ada transaksi jual beli sabu. Petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua orang yang diduga kuat sedang melakukan transaksi sabu. Saat digeledeh, petugas menemukan sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram,” jelasnya, Senin (27/11/2023).

Dari penangkapan 2 pelaku, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah b<span;>arang bukti. Dari tangan pelaku MS, diamankan 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,19 gram, sobekan tisu, sobekan plastik warna silver, 1 unit HP merk OPPO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

”Sedangkan dari pelaku IR, diamankan barabg bukti satu poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,18 gram, sobekan plastik warna silver, satu buah pipet kaca, alat hisap dan satu unit HP merk VIVO warna putih,” jelas AKP Widiarti.

Saat ini kata mantan Kapolsek Kota Sumenep, kedua pelaku beserta semua barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum
Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi
Polsek Lenteng Ungkap Kasus Curat, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang
MIO dan IPJI Desak Polri Tindak Tegas Kekerasan terhadap Jurnalis
Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu di Sapeken, 32 Poket Diamankan
Perangkat Desa Residivis di Sumenep Diadili Kasus Pencurian Motor

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Polsek Lenteng Ungkap Kasus Curat, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang

Berita Terbaru

Lima atlet muaythai asal Kabupaten Probolinggo resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kejurnas Muaythai 2025 di NTB.

Olah Raga

Lima Atlet Muaythai Probolinggo Wakili Jatim di Kejurnas NTB

Senin, 15 Sep 2025 - 17:11 WIB

Opini

UMKM: Jalan Sunyi Pengentasan Kemiskinan di Sumenep

Senin, 15 Sep 2025 - 12:11 WIB