LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo.

JAKARTA, detikkota.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menggelar sidang terkait permohonan perlindungan yang diajukan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hasilnya, permohonan dari SYL ditolak.

“LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT,” kata Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK dilansir detik, Senin (27/11/2023).

Edwin mengatakan, keputusan itu diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, pada 6 Oktober 2023 lalu LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh SYL, HT, P, dan H, serts permohonan dari saksi berinisial U pada 25 Oktober 2023.

“Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” jelas Edwin.

Edwin mengatakan, dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK hanya menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H serta saksi U.

Namun, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan SYL dan HT. LPSK menilai, keduanya tidak memenuhi syarat pendampingan perlindungan dari LPSK.

“Dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” pungkas Edwin.

Berita Terkait

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru

Opini

SURAT AI PADA PRESIDEN DAN MENHAN

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:08 WIB