Kenali Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

Minggu, 17 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUMENEP, detikkota.com – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) termasuk dalam perangkat kerja penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). PTPS bertugas dalam pengawasan TPS saat pemungutan suara Pemilu 2024.

Mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS berjumlah 1 orang di setiap TPS.

Masa Kerja PTPS Pemilu
Menurut Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, PTPS dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tugas dan Kewajiban PTPS Pemilu
Pengawas TPS (PTPS) Pemilu melaksanakan tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, fungsi PTPS Pemilu adalah sebagai berikut:
1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu;

2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu;

3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;

4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu;

5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Wewenang PTPS Pemilu
PTPS memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Berdasarkan informasi dari Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu, berikut ini adalah wewenang PTPS:
1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara;

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi dan Konsultasi Antar PTPS Pemilu
Pengawas TPS (PTPS) dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS. Berikut ketentuannya menurut Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020:
1. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain;

2. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau

3. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL;

4. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Berita Terkait

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum
Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi
Polsek Lenteng Ungkap Kasus Curat, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang
MIO dan IPJI Desak Polri Tindak Tegas Kekerasan terhadap Jurnalis
Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu di Sapeken, 32 Poket Diamankan
Perangkat Desa Residivis di Sumenep Diadili Kasus Pencurian Motor

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Polsek Lenteng Ungkap Kasus Curat, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim melepas kontingen Jumbara PMR X di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (16/9/2025).

Daerah

46 Pelajar Bangkalan Ikuti Jumbara PMR X Jawa Timur

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:01 WIB