Sebanyak 1000 Bibit Tanaman Akan di Tanam Pasca Penebangan Tak Berijin

Sabtu, 3 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penebangan pohon di Bantaran Citarum Desa Manggahang/Bojongsari Baleendah

Penebangan pohon di Bantaran Citarum Desa Manggahang/Bojongsari Baleendah

BANDUNG, detikkota.com – Terkait penebangan pohon di Bantaran Citarum Desa Manggahang/Bojongsari Baleendah, tepatnya belakang pabrik anggana dapat perhatian dari Kodam III/Siliwangi. TKP penebangan yang juga berlangsung pengerukan sedimen sungai citarum di pantau oleh Kapendam III/Siliwangi Kol Felix Wellyanto Kasih, satgas citarum dan oknum pelaku penebangan, Jumat (2/10/2020).

Dansektor 6 Kol Arh Didik Suswandi mengatakan bahwa dalam penebangan tersebut juga ada dugaan aksi pencurian, dikarenakan merasa memiliki dan ikut menanam pohon tersebut.

“Penebangan ini juga diduga ada yang melakukan aksi pencurian, karena merasa dia yang menanam dan dia juga yang punya, sebelumnya dalam penebangan pohon tersebut baru ada laporan beberapa hari kemudian, dan Alhamdullilah saya langsung hentikan, jangan ada lagi penebangan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak hari ini sampai tiga hari kedepan, Dansektor 6 Kol Arh Didik Suswandi memaparkan, pihaknya akan kembali melakukan penanaman bibit baru yang produktif.

“Hari ini dan tiga hari kedepan sampai Senin, Insya Allah penanaman bibit baru jenis pohon buah (produktif) dan vertiver selesai di tanam, dengan harapan kedepan bisa bermanfaat juga bagi masyarakat, dan bantaran akan hijau kembali, saya tegaskan laporkan ke saya bila ada lagi penebangan,” tegasnya.

Dalam penanaman itu, sebanyak 1000 bibit akan ditanam, hal itu sebagai penebus kesalahan selaku Dansektor yang baru menjabat di sektor 6 ini.

“Saya juga sudah menerima arahan dari Panglima dan Pak Doni Monardo betapa pentingnya tanaman bagi kehidupan kita, semoga semua masyarakat bisa peduli akan lingkungan, sekali lagi saya menyayangkan hal seperti ini terjadi beberapa batang pohon harus di tebang,” paparnya.

Endang Karmana selaku salah seorang yang merasa mempunyai pohon tersebut dan yang melakukan penebangan beralasan untuk menyelamatkan pelebaran sungai.

“Saya dan rekan menanam sejak 2013 dan bibit tersebut dari Kementrian, jadi saya merasa ini punya saya. Karena ada pengerukan sedimen dan menghalangi terpaksa saya harus menebang pohon tersebut untuk menyelamatkan pelebaran sungai, jadi pohon saya yang tebang, karena saya yang menanam,” akunya.

“Dulu saya menghadap Kementrian dan berkordinasi juga, di awali adanya daerah resapan. Sebanyak 37.000 pohon yang harus di tanam termasuk bantaran, guna mencegah bangunan liar. Ada peraturan pemerintah daerah bantaran tidak boleh menanam pohon keras,” kata Endang.

Sementara Dudi selaku penggiat lingkungan angkat bicara menyikapi persoalan adanya penebangan pohon yang telah dua kali terjadi itu. Sebab menurut dia, tidak sepatutnya seseorang yang telah dipercaya oleh instansi melakukan hal seperti itu.

“Ini sudah kejadian dua kalinya, diharapkan ada efek jera bagi oknum pelaku penebangan itu sendiri. Sementara dia (pelaku) dipercaya bebenah oleh Dinas atau instansi dan bisa melakukan penanaman di bantaran, sudah besar harus di tebang, ingat Perpres No 15 Tahun 2018 Program Citarum Harum, tidak ada pecinta lingkungan merusak lingkungannya,” katanya. (Way)

Berita Terkait

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Berita Terbaru