Kurniadi Desak Polres Sumenep Segera Menahan Tersangka Mantan Kades dalam Kasus Tanah

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurniadi

Kurniadi

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep didesak untuk segera melakukan penahanan terhadap salah satu mantan Kepala Desa di Sumenep yang sudah ditetapkan tersangka. Desakan itu oleh Kurniadi, SH, Penasehat Hukum (PH) Pelapor atas nama RM (inisial) Warga Dusun Karajjin, Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep.

Kurniadi menyebutkan, berdasarkan SP2HP yang diterima kliennya dari pihak Satreskrim Polres Sumenep tertanggal 22 Januari 2024, terlapor yang diketahui mantan Kepala Desa telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Sumenep. Namun, sampai hari belum dilakukan penahanan.

“Pertanyaannya kenapa sampai sekarang terlapor yang dikenal mantan Kepala Desa itu kok sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Jadi, melalui media ini kami meminta pihak penyidik Polres Sumenep untuk segera menahan tersangka,” kata Kurniadi, Kamis (22/02/2024) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik Polres harus melakukan penahanan terhadap mantan Kades yang berkaitan dengan kasus tanah di Desa Kebunan Sumenep,” tambah Kurniadi yang berjuluk Si Raja Hantu.

Secara rinci, Kurniadi belum berkenan menceritakan lebih detail tentang siapa nama Mantan Kades yang dilaporkan kliennya tersebut. Pihaknya mengaku masih ada kesibukan lain yang harus disegerakan.

“Nanti kita wawancara lagi disesi berikutnya. Mohon maaf saya ada kasus lain yang harus segera ditangani. Tapi yang jelas, kasusnya itu masalah tanah di Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep. Pelapornya orang Kebunan,” Timpal Kurniadi sambil melaju dengan mobil kesayangannya.

Berita Terkait

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan
Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Berita Terbaru